Pemilu dan Pilpres 2019
KPU Siapkan Santunan Rp 50 Miliar Bagi Petugas Pemilu Meninggal dan Sakit. Sudah Disetujui Menkeu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk dana santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Tribun Jabaqr/Haryanto
Petugas KPPS di Purwakarta dibawa ke mobil ambulans karena tiba-tiba pingsan. Ia meninggal dalam perjalanan ke klinik
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019. (tribunnews.com, Danang Triatmojo)
Berita Terkait
