BREAKING NEWS. KPK Tangkap Seorang Hakim, 2 pengacara dan 1 Panitera di Balikpapan

Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 hakim, 2 pengacara, 1 panitera

KOMPAS.com/GARRY ANDREW
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di  Balikpapan,  Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019) sore.

Kali ini, KPK menangkap hakim dan empat orang lainnya.

Penangkapan tersebut tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Seorang Wanita Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 4 Sebuah Mal di Jakarta

Usai Rampas Tas Korban, Jambret Ditangkap Polisi, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat

Akhirnya Sule Bongkar Status Hubungannya dengan Baby Shima, Begini Katanya

"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.

Kata Febri, dalam giat operasi tengkap tangan (OTT) tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang di antaranya seorang berprofesi sebagai hakim.

"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

Penangkapan dilakukan setealh tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang kepada yang mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," kata Febri Diansyah.

 Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan sedang diperiksa di Polda Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comhttp://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/03/breaking-news-seorang-hakim-bersama-4-orang-lainnya-terjaring-ott-kpk-di-balikpapan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved