Gamawan Fauzi Mantan Mendagri RI Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Begini Penjelasannya

Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri di Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan Gamawan Fauzi t

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. 

TRIBUNBATAM.id - Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negri di Era Pemrintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Diperiksa oleh KPK.

Pemeriksaan Gamawan Fauzi terkait kasus E-KTP. Selain Gamawan Sekjen DPR Diperiksa Pagi Tadi, Ini Kata KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (8/5/2019).

 

BABAK BARU KASUS e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi & Sekjen DPR Diperiksa Pagi Tadi, Ini Kata KPK
BABAK BARU KASUS e-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi & Sekjen DPR Diperiksa Pagi Tadi, Ini Kata KPK (Kompas.com/SABRINA ASRIL)

Gamawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Gamawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.41 WIB.

Ia menjelaskan, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Markus Nari.

"Iya (soal kasus e-KTP) diminta keterangan untuk Pak Markus Nari," kata Gamawan sembari memasuki lobi gedung KPK.

Selain Gamawan, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Markus.

Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.

KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.

 Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kepri, Bright PLN Batam Jelaskan Kondisi Listrik Saat Ini

Batam Hujan Deras Disertai Angin Kencang, BMKG Sebut Waspada Aktivitas di Laut dan Udara

Kapal TKI Dari Malaysia Karam Di Perairan Batam, Bawa 10 Penumpang, 4 Orang Belum Ditemukan

Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Jaminan Hari Tua Sudah Bisa Diambil di BNI Unit Tanjung Uban

MOTOGP 2019 - Saat Valentino Rossi Pensiun, 2 Pebalap Ini Sudah Antre Jadi Penggantinya, Siapa?

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved