Gamawan Fauzi Mantan Mendagri RI Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Begini Penjelasannya
Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri di Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan Gamawan Fauzi t
TRIBUNBATAM.id - Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negri di Era Pemrintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Diperiksa oleh KPK.
Pemeriksaan Gamawan Fauzi terkait kasus E-KTP. Selain Gamawan Sekjen DPR Diperiksa Pagi Tadi, Ini Kata KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (8/5/2019).

• BREAKINGNEWS - Pria Tewas Tertimpa Pohon saat Hujan Deras dan Angin Kencang di Batam
• Ariana Grande Pasang Foto Berdua Jungkook BTS di Ponsel Setelah Bertemu di Konser
• HP Smartphone Terbaru Samsung Galaxy A70 Resmi Dijual di Indonesia 10 Mei, Harga Rp 5,8 Juta
Gamawan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Gamawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.41 WIB.
Ia menjelaskan, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Markus Nari.
"Iya (soal kasus e-KTP) diminta keterangan untuk Pak Markus Nari," kata Gamawan sembari memasuki lobi gedung KPK.
Selain Gamawan, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Markus.
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
• Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kepri, Bright PLN Batam Jelaskan Kondisi Listrik Saat Ini
• Batam Hujan Deras Disertai Angin Kencang, BMKG Sebut Waspada Aktivitas di Laut dan Udara
• Kapal TKI Dari Malaysia Karam Di Perairan Batam, Bawa 10 Penumpang, 4 Orang Belum Ditemukan
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
• Jaminan Hari Tua Sudah Bisa Diambil di BNI Unit Tanjung Uban
• MOTOGP 2019 - Saat Valentino Rossi Pensiun, 2 Pebalap Ini Sudah Antre Jadi Penggantinya, Siapa?
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.