Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel Gara-gara Baju Kusut Akhirnya Resmi Ditahan
Oknum pilot Lion Air AG (29) yang melakukan penganiayaan kepada pegawai La Lisa Hotel Surabaya AR (28) resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Oknum pilot Lion Air AG (29) yang menganiaya pegawai La Lisa Hotel Surabaya AR (28) akhirnya resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
"Tadi malam sudah kita tahan, terhitung hari ini sudah kita tahan di Mapolrestabes. Nanti kita akan live," kata Barung. Barung memastikan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan AG sebagai tersangka, kata Barung, setelah polisi memeriksa video pemukulan pilot Lion Air terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR.
"Kalau dilihat dari video itu penganiayaan," ucapnya.
Sebelumnya, Barung menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.
Salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.
• VIRAL! Sopir Taksi Online Wanita Ambil Orderan Antar Jenazah Karena Tarif Ambulance Mahal
• Andre Taulany Diistirahatkan Stasiun TV Setelah Dituding Hina Nabi: Ini Berkah dari Allah
• CUMA HARI INI! Paket Kuota Surprise Deal Telkomsel 50 GB Hanya Rp 180.000, Cek Daftar Promo Lain
• Ceramah Ustadz Abdul Somad soal 5 Amalan Terbaik di Bulan Ramadhan, Lebih Berat dari Jihad
Polda Jatim Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius. Status AG yang kini masih berstatus saksi, kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.
"Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya kita akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka," ujar dia.
Kronologi pemukulan
Seperti diberitakan, pada Jumat (3/5/2019) lalu, pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air AG (29), mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.
AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya, melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya. Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.