Terkait Kasus yang Menjerat Bakhtiar Nasir, BNI Syariah: Islahudin Akbar Bukan Karyawan Sejak 2017

Nama Islahuddin Akbar disebutkan kali pertama oleh pejabat otoritatif di Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta

TRIBUNNEWS
Sejumlah Alat Bukti Ini jadi Dasar Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir jadi Tersangka 

TRIBUNBATAM.id -  Bank Syariah memberikan klarifikasi terkait status Islahudin Akbar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang juga menjerat Ustad Bachtiar Nasir.

Rilis yang diterima Tribun dari Corporate Communication Bank Syariah di Jakarta, Kamis (9/5/2019) menjelaskan bahwa Islahudin Akbar tidak tercatat sebagai pegawai bank Syariah sejak 27 Agustus 2017 llu.

Tanggapan Bank Syariah tersebut terkait berita TribunBatam.id yang berjudul Sejumlah Alat Bukti Ini jadi Dasar Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir jadi Tersangka, Kamis (9/5/2019).

Nama Islahuddin Akbar disebutkan kali pertama oleh pejabat otoritatif di Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dalam berita itu tersebut, polisi mengungkapkan beberapa alat bukti yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. Dia perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata  Brigjen  Dedi  Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

 Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Begini Respon Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Uno

 Viral Tagar #PecatBudiKarya Soal Tiket Pesawat Masih Mahal, Sekjen Rejo: Semua Orang Ada Kekurangan

 Jadwal Imsakiyah Hari Ke-4 Ramadhan Kamis 9 Mei 2019 Wilayah Papua, Makassar, Maluku, Sulawesi

Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, Adnin Armas dijerat dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, serta Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.

Selain itu, bukti lainnya adalah rekening yayasan tersebut yang telah diaudit.

Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.

"Demikian juga dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukkannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ujar Brigjen Dedi Prasetyo.

Kemudian, penetapan tersebut juga didukung oleh keterangan dari tersangka lainnya, Islahudin Akbar.

Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, Islahudin dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bachtiar Nasir dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada Rabu hari ini.

Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan panggilan ketiga kepada Bachtiar yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved