KIVLAN ZEN DICEKAL

4 Fakta Pencekalan Kivlan Zen, Dugaan Makar hingga Hendak Terbang ke Brunei Lewat Batam

Polisi mencekal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri, Juma

TRIBUNNEWS
4 Fakta Pencekalan Kivlan Zen, Dugaan Makar hingga Hendak Terbang ke Brunei Lewat Batam 

4 Fakta Pencekalan Kivlan Zen, Dugaan Makar hingga Hendak Terbang ke Brunei Lewat Batam

TRIBUNBATAM.id - Polisi mencekal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen untuk bepergian ke luar negeri, Jumat (10/5/2019). 

Tidak hanya itu, polisi juga memberikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen. 

Surat panggilan itu diberikan saat Kivlan Zen hendak terbang ke Brunei Darussalam melalui Batam. 

Kivlan Zen diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau kasus makar.

 

Berikut rangkumannya:

1. Dicegah ke Luar Negeri

Polisi membenarkan telah mencekal Kivlan Zen untuk pergi ke luar negei. 

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Respon BPN Prabowo-Sandiaga Soal Pencekalan Kivlan Zen: Siapa Melawan Pemerintah Beresiko Dicekal

Kronologi Pencekalan Kivlan Zen, Usai Surat Pemanggilan di Bandara, Hendak ke Brunei Lewat Batam

Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam, Diduga Tersangkut Dugaan Makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen.

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

2. Surat Panggilan Diberikan di Bandara

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved