Satu Wanita yang Ditangkap Polisi Masih Berstatus Saksi Terkait Video Ancaman Penggal Jokowi 

"Satu lagi yang inisial R diamankan di Jakarta Timur. Dia mengakui ada di video itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu malam. Penyidik masih menyel

KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang perempuan berinisial R yang ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman penggal Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, R ditangkap Rabu (15/5/2019) pukul 15.00 WIB di Jakarta Timur.

"Satu lagi yang inisial R diamankan di Jakarta Timur. Dia mengakui ada di video itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.

"Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.

Kerusuhan Laga PSS Sleman Vs Arema FC, Ini Tanggapan Kapolda DIY

BREAKING NEWS. PSS Sleman vs Arema FC Rusuh, Pertandingan Terpaksa Dihentikan

Keluarga Histeris di Bandara Hang Nadim Batam saat Tahu Jenazah Akila Ditinggalkan Pesawat

Rekan Bisnis Bongkar Sepak Terjang Istri Najib Razak Rosmah Mansor: Dia Tamak, Dia Mau Semuanya!

Selain R, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IY di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini, IY telah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.

Dia dikenakan pasal makar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ungkap Argo.

Video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ancaman itu dia sampaikan saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat pekan lalu.

HS juga telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu lalu.

HS dijerat dengan pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup.

Warga Gerebek Rumah Oknum PNS Wanita, Kedapatan Bawa Pria Selingkuhan di Dalam Rumah

Terbuai Janji Kenalannya di Facebook, Motor Wanita Ini dan Uang Rp 7,5 Juta Dibawa Kabur

BREAKING NEWS. Gempa 4,1 SR Guncang Mentawai Sumbar, Tidak Berpotensi Tsunami

Ace Hardware Gelar Promo Ramadan, Beri Diskon hingga Parcel Sesuai Budget

Polisi Tangkap Perempuan Perekam dan Penyebar Ancam Penggal Jokowi, Tertunduk saat Digiring Petugas

Dua pelaku perekam dan penyebar video ancaman penggal terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved