BPN Prabowo-Sandi Laporkan Kecurangan Pilpres 2019, Anak Amien Rais Bawa Bukti ke Bawaslu
BPN Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 di luar negeri ke Bawaslu, Jumat (17/5/2019).
TRIBUNBATAM.id - BPN Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 di luar negeri ke Bawaslu, Jumat (17/5/2019).
Laporan BPN Prabowo-Sandi dilakukan oleh Sekretaris BPN, Hanafi Rais.
Hanafi Rais yang juga anak Amien Rais itu melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di luar negeri.
"Terutama yang terjadi di luar negeri, di Malaysia, di Hongkong, di Sidney, di Saudi, di Vatikan di beberapa negara lain yang memang berdasarkan temuan-temuan itu sifatnya memang bisa terkategorisasi TSM sehingga kita collect semua laporan tersebut," kata Hanafi saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Pengamat Pemilu: Pemilih Pilpres 2024 Dapat Memilih Berdasarkan Sumber Informasi di Medsos
Hanafi mengatakan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan salah satunya terkait dengan surat suara yang dimasukkan ke dalam tas diplomatik. Hal itu, kata dia, termasuk dalam kejahatan diplomatik.
"Ada kartu suara yang dimasukan ke tas diplomatik. Tas diplomatik kan bukan untuk kepentingan kayak gitu. Kalau terjadi betul penyalahgunaan dan bisa termasuk terkategorisasi kejahatan diplomatik," ujarnya.
Hanafi tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan kecurangan lainnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum BPN Sahroni mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Terlapornya adalah dalam hal ini KPU sama Paslon 01," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Bawaslu, BPN Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/16113091/datangi-bawaslu-bpn-laporkan-dugaan-pelanggaran-pemilu-di-luar-negeri.