Sidang DKPP Soal Pileg 2024 Jerat Ketua KPU Bintan, Haris Daulay: Kami Bekerja Sesuai Aturan

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu menjerat Ketua KPU Bintan, Haris Daulay. Berikut konstruksi kasusnya.

TribunBatam.id va Instagram @bawasluprovkepri
SIDANG DKPP - Tangkap layar akun Instagram @bawasluprovkepri terkait sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024 yang menjerat Ketua KPU Bintan, Haris Daulay di Kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang, Kamis (17/4). 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Penetapan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 oleh KPU Bintan bergulir hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor  290-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Tarmizi yang melaporkan Ketua KPU Bintan, Haris Daulay.

Dalam sidang pemeriksaan kedua pdi Kantor Bawaslu Kepri di Kota Tanjungpinang, Kamis (17/4) dengan pokok aduan, Ketua KPU Bintan diduga telah menetapkan caleg dari Partai Demokrat Dapil 3 yang dinilai Tarmizi tidak memenuhi ketentuan perwakilan paling sedikit 30 persen.

Anggota Bawaslu Kepri, Mariyamah menjadi Anggota Majelis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepri melansir laman Instagram @bawasluprovkepri yang dilihat Jumat (18/4/2025).

Selain Maryawah, sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Sidang DKPP Ungkap 5 Komisioner KPU Lingga Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Antara lain Suryadi (unsur masyarakat), dan Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua KPU Kepri.

Tarmizi mendalilkan Haris Daulay telah melakukan tindakan melawan hukum pada saat pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. 

Haris Daulay diduga telah menetapkan calon legislatif dari Partai Demokrat pada Dapil 3 yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Menurut Tarmizi, penetapan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 tentang pencalonan 30 persen perempuan tiap Dapil DPR/DPRD.

“Partai tersebut hanya memenuhi keterwakilan perempuan untuk Dapil 3 Kabupaten Bintan hanya sebesar 28,6 persen dari total 7 orang dengan komposisi lima orang laki-laki dan dua orang perempuan,” ungkap Tarmizi melansir laman DPKPP.

Baca juga: Kasek Bawaslu Kepri Ungkap Alasan Putus Kontrak Jefri Perdana Dalam Sidang DKPP

Sementara Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu. 

Ia mengatakan telah bekerja sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Haris menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama dengan partai politik dalam melakukan pencermatan terhadap persetujuan atas rancangan DCT.

“Pada saat rapat tersebut tidak ada keberatan hingga tahapan penetapan calon sebagaimana dalil pengaduan pengadu,” ungkapnya.

Kepada Majelis, Haris Daulay juga menjelaskan telah mengumumkan DCT melalui media cetak dan elektronik sebagai bukti bahwa penyelenggaraan tahapan pencalonan dilakukan dengan prinsip terbuka sesuai dengan kaidah keterbukaan informasi publik.

Baca juga: KPU Bintan Provinsi Kepri Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak Pilbup Bintan 2024

“Teradu dalam menyelenggarakan seluruh rangkaian tahapan juga turut melibatkan Bawaslu Kabupaten Bintan, namun saya tidak pernah menerima saran perbaikan atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bintan atas ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved