BATAM TERKINI

Harga Rokok FTZ di Batam Diperkirakan Naik, Imbas Penerapan Cukai Rokok dan Mikol Mulai Hari Ini

Harga rokok dan minumal beralkohol di Batam disinyalir bakal naik menyusul kebijakan pemerintah memberlakukan cukai rokok dan mikol.

Istimewa
ilustrasi pita cukai rokok 

TRIBUNBATAM.id - Harga rokok dan minumal beralkohol di Batam disinyalir bakal naik menyusul kebijakan pemerintah memberlakukan cukai rokok dan mikol.

Pemerintah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ).

Harga rokok dan mikol di Batam setelah penerapan cukai diperkirakan lebih dari Rp 10.000 per bungkus.

Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya seperti etanol dan minuman yang mengandung etil alkholol.

Empat daerah yang menjadi kawasan perdagangan bebas adalah Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

 Sebelum pemberlakuan cukai di Batam, harga rokok khusus wilayah FTZ Batam rata-rata  di bawah Rp 10 ribu per bungkus.
Dengan penambahan cukai, maka diperkirakan harga lebih mahal dari sekarang.

Persela Lamongan vs Madura United di Liga 1 2019 via Live Streaming Indosiar Malam Ini Jam 20.30 WIB

Begini Bentuk Wajah Para Member BTS 15 Tahun ke Depan Menurut Jungkook BTS, Bikin ARMY Ngakak

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tidak ada lagi pembebasan barang kena cukai di FTZ.

Menurut dia, pencabutan fasilitas pembebasan cukai di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan rekomendasi KPK tersebut, Heru mengatakan, pemerintah menggelar evaluasi dan koordinasi.

 Terungkap Lokasi Prada DP, Mutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria, Simpan Seragam TNI di Tas Kresek

 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 17 Mei 2019, Cancer si Doi Bikin Deg-degan, Libra Lagi Boring

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menambahkan, pemerintah telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi.

Rapat tersebut melibatkan KPK, Gubernur Kepulauan Riau, kepala daerah, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal.

 Pertama, Heru mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di FTZ.

Kedua, PP Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB memang memberikan ruang bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai.

Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan. "Kata-kata dalam peraturan itu adalah 'dapat', bukan 'wajib'," imbuh Deni.

Ketiga, hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved