Juru Bicara MK Prediksi Kecurangan Pemilu Akan Dilaporkan Menjelang Tenggat Penutupan Pendaftaran
Protes terkait hasil hitungan Pilpres 2019 masih terus berlangsung. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memprediksi pemohon pendaft
TRIBUNBATAM.id - Protes terkait hasil hitungan Pilpres 2019 masih terus berlangsung.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memprediksi pemohon pendaftaran permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 akan menumpuk pada hari ketiga pendaftaran.
"Hari ketiga menumpuk, karena ada batas waktu," kata Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
• BREAKING NEWS, Mau Ikut Aksi 22 Mei di Jakarta, Lima Terduga Teroris Diamankan di Malangbong Garut
• Mantan Danjen Kopassus Diduga Hendak Selundupkan Senjata Dalam Aksi 22 Mei. Oknum TNI Aktif Terlibat
• Titiek Soeharto Sesalkan Terbitnya SPDP Terhadap Prabowo : Masa Ngirimnya Dini Hari
Sedangkan untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

• Jhon Heri Jabat Wakapolres Karimun Gantikan Agung Gima Sunarya. Ini Pesan Kapolres ke Wakilnya
• Polisi Perlu Cross-Check Pengakuan Eggi & Lieus, BPN: Pernyataan Prabowo Tidak Mengarah Dugaan Makar
• Kubu Prabowo Ajukan Sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza: Pembuktiannya Tidak Mudah
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.
Menurut Fajar, pada dua hari pertama, pemohon masih mencari informasi pengajuan sengketa dan berkonsultasi.
"Hari satu, kedua konsultasi. Hari kedua sudah datang ke sana melihat situasi dan baru mengajukan permohonan," kata dia.
"Untuk Pileg telat 1 menit menyebabkan permohonan diajukan di luar tenggat (waktu,-red)" tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Prediksi Sengketa Perselisihan Pemilu Diajukan Jelang Tenggat Penutupan Pendaftaran, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/21/mk-prediksi-sengketa-perselisihan-pemilu-diajukan-jelang-tenggat-penutupan-pendaftaran.