PILPRES 2019
Mantan Danjen Kopassus Diduga Hendak Selundupkan Senjata Dalam Aksi 22 Mei. Oknum TNI Aktif Terlibat
Selain Soenarko, juga ditahan anggota TNi aktif berpangkat Praka BP yang diduga terlibat dalam penyelundupan senjata untuk aksi 22 Mei 2019
TRIBUNBATAM.ID I JAKARTA - Mantan Danjen Kppassus Mayor Jenderal (Mayjen) Soenarko ditangkap diduga terlibat penyelundupan senjata untuk aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.
Saat ini Doenarko sudah ditahan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Selain Soenarko, juga ditahan anggota TNi aktif berpangkat Praka BP yang diduga terlibat dalam penyelundupan senjata untuk aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, menyikapi hasil rekapitulasi KPU dalam suara Pilpres 2019.
• Titik Soeharto dan neno Warisman Bergabung dengan Pengunjuk Rasa: Besok dan Lusa Saya Tetap di Sini
• Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan Terkait Aksi 22 Mei. Siapa Dia?
• Kubu Prabowo Ajukan Sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza: Pembuktiannya Tidak Mudah
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/5/2019), mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.
Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sementara Praka BP saat ini menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau kepada masyarakat supaya tidak datang pada aksi 22 Mei di depan Kantor KPU nanti.
"Intelijen kita telah menangkap upaya penyelundupan senjata. Orangnya ini sedang diproses. Tujuannya pasti untuk mengacaukan situasi," ujar Moeldoko.
"Bisa saja mereka melakukan tembakan di kerumunan, seolah-olah itu dari aparat keamanan, TNI-Polri. Itulah yang akan menjadi trigger sehingga situasi menjadi chaos," kata Moeldoko.
Penegakan hukum tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang didapatkan intelijen negara sebelumnya mengenai potensi terjadinya kerusuhan 22 Mei 2019.
"Keinginan awalnya begitu. Meski kalau dari analisis dari waktu ke waktu, mudah-mudahan situasi ini sudah mereda," ujar Moeldoko.
Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak membual atas informasi itu.
Bukan pula untuk menakut-nakuti atau ingin "menggembosi" pengerahan massa yang akan dilakukan pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.
Justru, wajib bagi pemerintah untuk memberitahukan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang akan terjadi pada tanggal tersebut.
"Kami memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menilai, bisa menentukan harus bagaimana. Jadi, kalau memang menuju ke suatu area tertentu itu membahayakan, jangan datang," kata mantan Panglima TNI tersebut.
