Umur Baru 28 Tahun, Tetapi Pria Ini Mengaku Sudah 7 Kali Ditangkap Polisi Karena Kasus Jambret

Kendati baru berumur 28 tahun, seorang Pria mengaku sudah 7 kali dipenjara. Ia menghabiskan masa mudanya di pemjara karena kasus jambret yang ia laku

Editor: Eko Setiawan
dok
ilustrasi penjara anak 

TRIBUNBATAM.id - Kendati baru berumur 28 tahun, seorang Pria mengaku sudah 7 kali dipenjara.

Ia menghabiskan masa mudanya di pemjara karena kasus jambret yang ia lakukan.

Sepertinya hukuman demi hukum yang dijalaninya tidak membuat dia jera.

Ia seolah kecanduan untuk melakukan hal yang sama dan akhirnya kembali ditangkap.

Borneo FC vs Arema FC Rabu (22/5) Malam Jam 20.30 WIB Live Indosiar, Mario Gomez: Wajib 3 Poin

Begini Kondisi Luna Maya Kini Pasca Pingsan di Toilet

Kerusuhan di Kantor Bawaslu RI Kian Meluas. Wiranto Tegaskan Sudah Kantongi Dalangnya

Yusron Efendi alias Pendik (28) sudah tujuh kali mendekam di penjara karena kasus penjambretan.

Kini pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar ini harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Pendik ditangkap polisi karena merampas kalung emas milik seorang ibu rumah tangga di Jalan Lekso, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Sabtu (18/5/2019).

“Tersangka adalah spesialis jambret. Dia sudah tujuh kali ini masuk penjara karena menjambret.”

“Semua kasusnya ditangani Polres Blitar Kota. Dia baru empat bulan lalu keluar penjara,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/5/2019).

Dalam aksinya, Pendik keliling naik motor untuk mencari sasaran.

 

Setelah menemukan target, Pendik akan membuntutinya.

Saat kondisi lokasi sepi, dia akan memepet korban menggunakan motor.

Selanjutnya, Pendik menarik kalung emas yang dipakai korban.

Pendik ditangkap berkat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi penjambretan.

Dari rekaman CCTV itulah polisi mengenali motor yang dipakai Pendik ketika beraksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved