Besok, 24 Mei, THR ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Cair? Simak Pernyataan Jokowi

Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019

Tribunnews
GIMANA CERITANYA? Jokowi Naikkan Gaji PNS & Majukan THR 2019 Berujung Dilapor ke Bawaslu, Alasannya 

TRIBUNBATAM.id - Kabar bahagia bagi para Aparat Sipil Negara ( ASN ), prajurit TNI serta anggota Polri.

ASN, prajurit TNI/Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 pada Jumat (24/5/2019) besok.

Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019.

VIDEO Detik-detik Pria Bertarung dengan Ular Piton 4 Meter

Inilah Sosok Cindy Reporter Kompas TV yang Viral Saat Aksi 22 Mei

Tunggu Kedatangan Jenazah Ustaz Arifin Ilham, Lantunan Ayat Suci Alquran Terus Menggema

Polisi Tes Urin 257 Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei di Jakarta, 4 Orang Diantaranya Positif Narkoba

Terbaru, THR ASN, prajurit TNI serta anggota Polri akan cair akhir Mei, tapi Presiden Jokowi umumkan gaji ke-13 masih lama cair.

Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.

Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.

"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.

Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved