Bawaslu Bintan Akan Naikan Kasus Hilangnya Plano C1 ke Gakkumdu

Dari pemeriksaan, ada 5 orang yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBINTAN.COM/AMINNUDIN
Antisipasi Kecurangan dan 'Serangan Fajar', Bawaslu Bintan Bentuk Tim Pengawasan Pemilu 2019 

Laporan Wartawan Tribun Bintan, Alfandi simamora.

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan telah memeriksa 18 orang sebagai saksi terkait hilangnya dokumen C1 Plano di  Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur beberapa waktu lalu.

"Dalam pemeriksaan ini sudah 18 orang diperiksa sebagai saksi,"kata Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang.

Terlalu Hebat, Dokter Indonesia Ini Dihukum Mati Pada Jaman Belanda

Batam-Karimun Cuma 30 Menit, Cek Jadwal Penerbangan Wings Air dan Harga Tiketnya dari Hang Nadim

Penjelasan BPN Prabowo-Sandi soal Beredar Pesan Berantai Prabowo Pimpin Demo Setelah Sholat Jumat

Penjelasan BPN Prabowo-Sandi soal Beredar Pesan Berantai Prabowo Pimpin Demo Setelah Sholat Jumat

Dari pemeriksaan, ada 5 orang yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur. Mereka dianggap paling bertanggung jawab atas raibnya dokumen C1 Plano.

Lima komisioner tersebut diduga lalai dalam bekerja sehingga mengakibatkan dokumen C1 Plano dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan raib.

Dumoranto Situmorang mengatakan, saat pemeriksaan Bawaslu Bintan mengklarifikasi para komisioner. Adapun mereka dalah  adalah MR sebagai ketua, serta anggota yakni MNI, SBP, RMI dan SR.

"Nah dari hasil klarifikasi, kami sepakat meningkatkan ke penyidik kepolisian di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Sudah dilimpahkan kasusnya Selasa (21/5/2019)kemarin,"ujarnya.

Selanjutnya, selama 14 hari ke depan kasus ini akan ditangani Gakkumdu.

Dari hasil klarifikasi juga, katanya, komisioner PPK tersebut dinilai lalai atas hilangnya C1 Plano. Mereka bisa terjerat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 505.

Yaitu Anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara  atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, bisa dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Jadi karena hilangnya di PPK, maka PPK yang bertanggung jawab. Itu kelalaian mereka karena di PKPU jelas bahwasannya PPK berkewajiban menyimpan kotak suara di tempat yang mereka jamin aman,"tuturnya.

Ia juga menyebutkan, sampai sejauh ini, unsur yang terpenuhi baru unsur kelalaian. Namun apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, bisa dikenakan pasal 532.

Yang bunyinya"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suata atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta”.

"Sampai sejauh ini kita belum tahu siapa tersangka, nanti kalau memang unsur-unsur di tingkat penyelidikan bisa terpenuhi, maka tersangkanya bisa bertambah atau berkurang. Nanti dari penyidikanlah yang akan mengungkap siapa tersangkanya, baru nanti ke tingkat penuntutan,”jelasnya.(als)

Penulis : Alfandi simamora

Editor    : Aminuddin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved