Petani di Bintan Ucap Syukur Harga Pupuk Subsidi Turun Hingga 20 Persen

Petani di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengucap syukur setelah tahu harga pupuk subsidi turun hingga 20 persen.

Dok Diskominfo Bintan untuk Tribun Batam
HARGA PUPUK SUBSIDI DI BINTAN TURUN - Senyum bahagia sejumlah petani di Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat bertemu Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti di Gesek Bintan, Kepri belum lama ini. Mereka senang setelah harga pupuk subsidi di Tanjungpinang turun hingga 20 persen. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN -  Ana, seorang petani Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senang setelah tahu harga pupuk subsidi turun hingga 20 persen.

Sisa uang yang biasa ia keluarkan untuk membeli pupuk dapat ia gunakan untuk keperluan lain.

Selama ini, Ana butuh pupuk dua karung selama sebulan, untuk tanaman ubi, bengkuang dan tanaman lainnya di lahan setengah Hektare yang ia garap.

"Saya sangat senang dengan adanya subsidi ini. Uang yang seharusnya untuk beli pupuk bisa digunakan untuk hal penting lainnya," ucapnya, Senin (3/11/2025).

Dia menyebutkan hal ini meringankan beban petani sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

Sekretaris Kelompok Tani Milenial Kreatif, Suroso, mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu.

Terutama bagi petani ubi kayu yang kini termasuk dalam daftar tanaman pangan penerima subsidi pupuk.

"Kami yang menanam ubi kayu jadi terbantu, apalagi dengan adanya penurunan harga pupuk bersubsidi,” katanya.

Suroso juga mengapresiasi sistem distribusi pupuk subsidi yang kini lebih mudah.

Jika sebelumnya mereka harus mengambil pupuk di gudang Tanjungpinang, kini pupuk langsung diantarkan ke sekretariat kelompok tani di Kampung Sungai Jeram.

“Yang sudah-sudah kami harus mengambilnya ke gudang, tapi sekarang diantar langsung ke tempat kami,” tambahnya. 

Presiden Prabowo Subianto resmi menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen, efektif mulai Rabu (22/10/2025) lalu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban petani.

Pengumuman tersebut juga disampaikan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Menteri Pertanian mengeluarkan SK Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved