HARI INI, Jumat (24/5) THR Untuk PNS, TNI/Polri Dibagikan, Ini Besaran THR yang Bakal Diterima
Hari ini, Jumat (24/5) Pemerintah akan membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN alias PNS dan anggota TNI/Polri, berikut besaran THR nya.
TRIBUNBATAM.id - Kabar yang dinantikan para Aparat Sipil Negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI serta anggota Polri akhirnya sudah tiba.
ASN, prajurit TNI/Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13, hari ini Jumat (24/5/2019).
Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah akan cair pada 24 Mei 2019.
Terbaru, THR ASN, prajurit TNI serta anggota Polri akan cair akhir Mei, tapi Presiden Jokowi mengumumkan gaji ke-13 masih lama cair.
Di tempat tersebut hadir sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri untuk buka puasa bersama Presiden Jokowi.
Mereka pun bertepuk tangan riuh saat Presiden berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) Lebaran Idulfitri 2019.
"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan THR PNS dan gaji ke-13.
• Pemerintah Akhirnya Cairkan THR untuk Pegawai Negeri. Jumlahnya Lebih dari Rp 10 triliun
• Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran, Begini Cara Hitung THR Sesuai Aturan Kemenaker
• Jika THR Tak Dibayar Perusahaan, Begini Cara Lapor Ke Disnaker Batam
• Bingung Mengelola THR Lebaran Agar Awet? Simak Tipsnya!
Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.
“Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.