DOSEN UNTAG TEWAS
AKBP Basuki Ditahan 20 Hari, Terbukti Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag yang Tewas di Hotel
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah kini menahan AKBP Basuki selama 20 hari.
TRIBUNBATAM.id - Misteri kematian dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) bernama Lebih atau DLL (35) masih belum terungkap.
DLL ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Basuki atau B menjadi saksi kunci karena yang pertama kali menemukan DLL tewas di kamar hotel.
Berbagai spekulasi liar menyudutkan AKBP Basuki karena ternyata tinggal satu atap serta kartu keluarga (KK) dengan DLL.
AKBP Basuki merupakan polisi berusia 56 tahun yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng dengan jabatan Kepala Sub Direktorat pada bagian Pengendalian Massa (Dalmas).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah kini menahan AKBP Basuki selama 20 hari.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar mengonfirmasi bahwa AKBP Basuki kini menjalani penempatan khusus (patsus).
Pasalnya, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Bunuh Mahasiswa UMA saat Tidur Terlentang, Tersangka Ternyata Teman Masa Kecil Korban
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
| Kabid Propam Janji Sikat Semua, Begini Nasib AKBP B Saksi Kunci Kematian Dosen Untag di Hotel |
|
|---|
| Bantah Punya Hubungan Terlarang dengan Dosen Untag Tewas di Hotel, AKBP Basuki Cuma Antar Korban |
|
|---|
| Hubungan yang Tak Biasa, AKBP Biayai Wisuda S3 Dosen Levi Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Kematian Ibu Dosen Tanpa Busana Janggal, Kini Mahasiswa Pertanyakana Hubungan Dosen dan Polisi |
|
|---|
| Ibu Dosen Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Polisi Berpangkat AKBP Jadi Saksi Kunci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bidpropam-menahan-AKBP-Basuki-di-ruang-tahanan-khusus-di-rumah-tahanan-Polda-Jateng.jpg)