CPNS 2019

Pemerintah Buka Penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019, Isi Lengkap Surat dari MenpanRB Ini Jadi Buktinya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin telah menerbitan surat perihal Pengadaan ASN 2019.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, kembali dibuka dan akan dibuka untuk 100.000 Lowongan pada bulan Oktober 2019. 

TRIBUNBATAM.id- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin telah menerbitan surat perihal Pengadaan ASN 2019.

Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.

Jadi, mulailah menyiapkan berkasmu, karena pemerintah segera membuka penerimaan Aparatur Sipil Negera (ASN) 2019, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Inilah yang menjadi bukti pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2019.

Dikutip dari menpan.go.id, dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.

 

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Sehari 14 hingga 16 Penerbangan Dibatalkan, Begini Suasana Bandara Hang Nadim Batam Saat Musim Mudik

Penjelasan BPN Prabowo-Sandi soal Beredar Pesan Berantai Prabowo Pimpin Demo Setelah Sholat Jumat

Harga HP Smartphone Terbaru 2019 Oppo K3, Punya Kamera Mirip Oppo F11 Pro

Ramalan Zodiak Jumat 24 Mei 2019 - Gemini Waspada Soal Keuangan, Libra Akan Ada Hari Berat Menanti

Para CPNS bersiap-siap menerima SK CPNS di kantor Bupati Sinjai, Rabu (22/5/2019).
Para CPNS bersiap-siap menerima SK CPNS di kantor Bupati Sinjai, Rabu (22/5/2019). (Handrover)

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

 

Pelaku Aksi Massa 22 Mei Mayoritas Pengangguran, Admin Situs Pencari Kerja Curhat Sedih di Twitter

Sampai Kapan Whatsapp, Instagram, Facebook Dibatasi Pemerintah? Simak Penjelasan Menkominfo

Live Streaming Badminton Hari Ini Piala Sudirman 2019 di TVRI Jam 09.45 WIB, Indonesia vs Taiwan

Ini Hal yang Terjadi Saat Syahrini dan Luna Maya Muncul di Acara yang Sama, Bikin Greget

Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2019.
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2019. (KOMPAS.COM)

Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi e-Formasi.

Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved