BPN Prabowo - Sandi Masuk dari Belakang Gedung MK untuk Serahkan Gugatan. Bambang Ungkap Alasannya
Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga terhadap hasil Pilpres 2019 secara resmi sudah dimasukkan ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
TRIBUNBATAM.id - Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga terhadap hasil Pilpres 2019 secara resmi sudah dimasukkan ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Gugatan tersebut diserahkan tim kuasa BPN hanya beberapa jam sebelum batas akhir waktu penyerahan berkas gugatan.
Ketua tim penasihat hukum pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya secara resmi telah menyerahkan materi gugatan hasil Pilpres ke MK Jumat (24/5/2019).
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menegaskan langkah hukum menggugat hasil Pilpres 2019 diharapkan menjadi bagian penting untuk menghidupkan harapan bagi kubu Prabowo - Sandiaga.
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis di negara ini," kata Bambang dalam konferensi pers seusai menyerahkan materi gugatan.
• Seruan Takbir Sambut Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi Mendaftar Gugatan ke MK
• BPN Prabowo - Sandi Tidak Sendirian Ajukan Gugatan ke MK. Pendukungnya Selalu Setia Temani
• Prabowo Lakukan Hal Ini Ketika Perhatian Publik Tertuju ke Gugatan BPN di MK Jumat Malam
"Dan kami percaya MK menjadi bagian penting dari proses itu," lanjut Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengaku sulit untuk menjangkau gedung MK lantaran banyak penutupan jalan. Karena itu, pihaknya baru menyerahkan gugatan sekitar 1,5 jam menjelang penutupan.
Dia berharap, persidangan nantinya bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
"Kesannya kita ini dihambat-hambat seperti ini. Kami percaya MK tidak maksud apapun tetapi ini menjadi bagian dari proses," kata Bambang.
Seperti diketahui, tim penasihat hukum Prabowo - Sandiaga sudah menyerahkan materi gugatan hasil Pilpres pada pukul 22.44 WIB atau kurang dari dua jam batas waktu penyerahan permohonan pukul 24.00 WIB.
BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi - Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo - Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.
Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
• Tidak Ada Nama Otto di Tim Kuasa Hukum BPN, 3 Tokoh Hadir di MK Untuk Daftarkan Gugatan Pilpres 2019
• Berhatilah Hatilah Pakai VPN, Uang di Rekening Bisa Ludes, Sudah 7 Orang Jadi Korban
8 Pengacara
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendaftarkam gugatan terhadap hasil Pilpres 2019 didampingi delapan pengacara.