BPN Prabowo - Sandi Masuk dari Belakang Gedung MK untuk Serahkan Gugatan. Bambang Ungkap Alasannya

Gugatan BPN Prabowo - Sandiaga terhadap hasil Pilpres 2019 secara resmi sudah dimasukkan ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.

Editor: Thom Limahekin

Tim yang diketuai oleh Bambang Widjajanto itu tiba di Mahkamah Konstitusi 1,5 jam menjelang berakhirnya masa pendaftaran gugatan sengketa.

"Malam ini Pak Panitera, permohonan ini, dilengkapi daftar alat bukti dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi kami akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang diperlukan. Bersama kami ada Pak Hashim, dan ada delapan lawyer, kolega-kolega kami," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Selain itu, dia mengatakan nantinya tim kuasa hukum BPN juga akan dibantu para anak muda yang akan menjadi asisten lawyer.

"Dan ada begitu banyak anak-anak muda yang akan membantu. Asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses," lanjut Bambang.

Tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.37 WIB. Mereka datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang. Mereka ialah Hashim Djojohadikusumo, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Rikrik Rizkian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul (VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi Serahkan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved