Tim Prabowo-Sandi Optimis Menang, Bawa 51 Bukti Kecurangan, KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
Pertarungan Pilpres Indonesia akhirnya memasuki babak baru. Ketegangan tentunya mulai reda setelah tim dari Prabowo-Sandi memantapkan Langkah untuk me
TRIBUNBATAM.id - Pertarungan Pilpres Indonesia akhirnya memasuki babak baru. Ketegangan tentunya mulai reda setelah tim dari Prabowo-Sandi memantapkan Langkah untuk melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi.
Babak baru pertarungan Pilpres 2019 pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat putusan KPU yang menetapkan Pasangan Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Bagaimana kans Prabowo - Sandiaga membalikkan kekalahan menjadi kemenangan di sidang Mahkamah Konstitusi?
• Jadwal Final Piala Sudirman 2019 China vs Jepang Mulai Jam 12.00 WIB, Live TVRI
• Lawan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Yusril Ihza Mahendra Berikan Pesan Ini usai Putusan MK
• Korban Jambret di Batam Jalani Operasi Patah Tulang, Begini Penjelasan Haru Sang Suami
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah atau sulit.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
• Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur, Marselinus YW Petu Meninggal Dunia, Diduga Ini Penyebabnya
• Unggahan Foto Jokowi di Media Asing Hoax, Ternyata Terbitan Beberapa Tahun Lalu
• Rahasia Jokowi 5 Kali Menang Pemilu,Terakhir Lawan Prabowo, Ayah Kaesang Pegang 3 Filosofi Jawa
• Istri Pejabat Pemprov Kepri Jadi Korban Jambret, Kaki Patah dan Alami Kerugian Hingga Rp 7 Juta
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowimenuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.
"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.