BPN Prabowo - Sandiaga Jadikan Link Berita Sebagai Alat Bukti, Pengamat: Alat Buktinya Lemah
Sejumlah link berita media juga dijadikan sebagai alat bukti dalam gugatan tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Tim Hukum BPN Prabowo -Sandiaga telah mengajukan 51 alat bukti dalam gugatan terhadap hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019)
Sejumlah link berita media juga dijadikan sebagai alat bukti dalam gugatan tersebut.
Lantas, apa saja link berita kuat yang bisa dijadikan bukti dalam gugatan di MK? Bagaimana tanggapan para tokoh atas hal tersebut?
Berikut TRIBUNBATAM.id rangkum komentar peneliti LIPI, politisi PDIP hingga pengamat terkait hal tersebut, Senin (27/5/2019):
• Anggota BPN Prabowo - Sandiaga Ditahan Polisi Karena Kasus Hoaks, Ini Profil Singkatnya.
• Diperiksa KPK, Ini Jawaban Plt Direktur Utama PT PLN
• Usai Zulkifli Hasan Bertemu Jokowi, PAN Langsung Serang BPN Prabowo - Sandiaga
• Kompak Unggah Video Tuhan Tolonglah, Roger Danuarta Isyaratkan Siap Nikahi Cut Meyriska?
Peneliti LIPI
Dikutip dari Tribunnews.com, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego menyebut bukti link berita merupakan bukti yang lemah.
Indira Samego bahkan menyatakan bukti dari link berita dan link media sosial belum diakui sepanjang tidak didukung dengan bukti material.
"Sejauh ini, hukum yang berlaku di sini lebih mengutamakan bukti material dan formal. Sehebat apapun analisis nilai, tak ada gunanya bila tidak didukung fakta," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center, Senin (27/5/2019).
Menurut Indria, hal terpenting yang harus dilakukan BPN adalah fokus mengumpulkan bukti yang kuat.
Hal tersebut membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari keunggulan 16 juta suara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Link Berita, media sosial belum diakui sepanjang tidak didukung bukti material," ungkap Indria.
Politisi PDIP
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa bukti dari link berita tidak cukup kuat.
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara pasangan calon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," sambung Hasto.
Dia menambahkan, harus ada bukti primer otentik, misalnya kejanggalan formulir C1 atau temuan langsung jika ingin bukti yang kuat.