Pria Ini Sewakan 1 Kamar Rumahnya Untuk Remaja yang Keranjingan Birahi, Rp 30.000 Untuk Short Time

Seorang Pria berinisial MS (31) dibekluk pihak kepolisian karena sering menyewakan kamar untuk asek-asek. Sasaran pelaku adalah remaja yang keranjin

Editor: Eko Setiawan
suryamalang.com/Hanif Manshuri
ILUSTRASI PASANGAN MESUM 

TRIBUNBATAM.id - Seorang Pria berinisial MS (31) dibekluk pihak kepolisian karena sering menyewakan kamar untuk asek-asek.

Sasaran pelaku adalah remaja yang keranjingan birahi bersama pasangannya.

Kamar tersebut ia sewakan seharga Rp 30 ribu yang ada di kamarnya.

Ms ditangkap oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Pelaku merupakan  warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya.

Dia diketahui menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek selama dua tahun terakhir.

MS memanfaatkan beberapa kamar rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya, untuk digunakan pasangan yang keranjingan berahi.

Ada yang baru di Instagram Story, Bisa Pakai Filter Flying Face, Mirip Game Flappy Bird

Maut Tau 7 Momen Lebaran yang Paling Dinanti di Indonesia, Dari Mudik Hingga Bagi-bagi THR

Tayang Rabu 29 Mei 2019, Ini Sinopsis Film Godzilla II : King Of The Monsters, Tonton Trailernya

Tertangkap Sebagai Pembunuh Bayaran: Tetangga Tak Heran Azwani Terlibat Rusuh Aksi 22 Mei

MS mematok harga sewa per jam Rp 30.000 untuk setiap pasangan yang ingin menyewa bilik kamar di dalam rumahnya.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, dalam menjalankan bisnisnya selama ini, MS menyewakan kamarnya.

"Dia hanya sediakan kamarnya, nggak sampai sediakan perempuannya," katanya, Rabu (29/5/2019).

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya meringkus MS (31), warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya. Dia diketahui menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek selama dua tahun terakhir di Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya meringkus MS (31), warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya. Dia diketahui menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek selama dua tahun terakhir di Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya. (ist)

Namun saat penangkapan terhadap MS, ungkap Yeni, personelnya juga mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Inisialnya SE (53), warga Jalan Petemon Kali, Kupang Krajan, Surabaya.

"Korban biasa mangkal di makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro Surabaya," lanjutnya.

Fadli Zon Sebut Eggi Sudjana Fobia Ruang Sempit Sehingga Sering Berhalusinasi, Ini Jawaban Polisi

Liga 1 2019, Begini Prediksi Susunan Pemain Semen Padang vs Persib Bandung

Postingan Akun Facebook Ini Mendadak Viral, Tawarannya Menggiurkan, Beli Mobil Dapat Wanita Lajang

MS tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Pasal itu mengatur perihal perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Luhur Pambudi

PETA - Jalan Pakis Sidokumpul dekat kompleks kuburan Kembang Kuning, Surabaya

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ada Persewaan Kamar Mesum Cuma Rp 30.000 di Surabaya, Sudah Berjalan 2 Tahun Terakhir, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/05/29/ada-persewaan-kamar-mesum-cuma-rp-30000-di-surabaya-sudah-berjalan-2-tahun-terakhir.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved