Pria Ini Sewakan 1 Kamar Rumahnya Untuk Remaja yang Keranjingan Birahi, Rp 30.000 Untuk Short Time
Seorang Pria berinisial MS (31) dibekluk pihak kepolisian karena sering menyewakan kamar untuk asek-asek. Sasaran pelaku adalah remaja yang keranjin
TRIBUNBATAM.id - Seorang Pria berinisial MS (31) dibekluk pihak kepolisian karena sering menyewakan kamar untuk asek-asek.
Sasaran pelaku adalah remaja yang keranjingan birahi bersama pasangannya.
Kamar tersebut ia sewakan seharga Rp 30 ribu yang ada di kamarnya.
Ms ditangkap oleh Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Pelaku merupakan warga Jalan Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya.
Dia diketahui menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek selama dua tahun terakhir.
MS memanfaatkan beberapa kamar rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya, untuk digunakan pasangan yang keranjingan berahi.
• Ada yang baru di Instagram Story, Bisa Pakai Filter Flying Face, Mirip Game Flappy Bird
• Maut Tau 7 Momen Lebaran yang Paling Dinanti di Indonesia, Dari Mudik Hingga Bagi-bagi THR
• Tayang Rabu 29 Mei 2019, Ini Sinopsis Film Godzilla II : King Of The Monsters, Tonton Trailernya
• Tertangkap Sebagai Pembunuh Bayaran: Tetangga Tak Heran Azwani Terlibat Rusuh Aksi 22 Mei
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, dalam menjalankan bisnisnya selama ini, MS menyewakan kamarnya.
"Dia hanya sediakan kamarnya, nggak sampai sediakan perempuannya," katanya, Rabu (29/5/2019).

Namun saat penangkapan terhadap MS, ungkap Yeni, personelnya juga mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Inisialnya SE (53), warga Jalan Petemon Kali, Kupang Krajan, Surabaya.
"Korban biasa mangkal di makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro Surabaya," lanjutnya.
• Fadli Zon Sebut Eggi Sudjana Fobia Ruang Sempit Sehingga Sering Berhalusinasi, Ini Jawaban Polisi
• Liga 1 2019, Begini Prediksi Susunan Pemain Semen Padang vs Persib Bandung
• Postingan Akun Facebook Ini Mendadak Viral, Tawarannya Menggiurkan, Beli Mobil Dapat Wanita Lajang
MS tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Pasal itu mengatur perihal perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Luhur Pambudi
PETA - Jalan Pakis Sidokumpul dekat kompleks kuburan Kembang Kuning, Surabaya
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ada Persewaan Kamar Mesum Cuma Rp 30.000 di Surabaya, Sudah Berjalan 2 Tahun Terakhir, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/05/29/ada-persewaan-kamar-mesum-cuma-rp-30000-di-surabaya-sudah-berjalan-2-tahun-terakhir.