BATAM TERKINI
Ranperda RTRW Batam Tak Kunjung Tuntas, Pembahasan Pemko dan DPRD Belum Jalan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam kembali disinggung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam kembali disinggung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Sebab, RDTR tersebut akan dipakai sebagai landasan apabila Kampung Tua sudah dijadikan sebagai hak milik.
Jika Kampung Tua berstatus hak milik dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga mengakibatkan kehilangan fungsi Kampung Tua sebagai pelestarian budaya di Batam.
Ada kekhawatiran lain kalau Kampung Tua dijadikan sebagai tempat industri ataupun usaha swasta lainnya.
Namun sayang, proses penyusunan RDTR ini membutuhkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan.
Padahal hingga saat ini Rancangan Peraturan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Batam belum kunjung selesai.
• Reaksi Gibran Rakabuming Tak Terduga, Saat Diminta Pamer Rendah Hati, Putra Jokowi Hanya Jawab Ini
• Al Ghazali Unggah Kekesalannya Pada Cewek di Insta Story, Siapa Sebenarnya Cewek Itu?
• Harga Bawang Putih dan Telur Turun Hingga Hari Terakhir Bulan Ramadan
• Curhatan Istri Anggota TNI Viral, Pelakor Rebut Suaminya dan Nikah Siri, Netizen Geram Buat Petisi
"Dalam prosesnya kita mengacu kepada RTRW Provinsi. Sudah pas, yang kurang hanya hutan lindung," tutur Rudi kepada awak media yang belum lama ini.
Rudi mengakui, RTRW untuk Batam lebih detail dibanding RTRW Provinsi. Pengaturan tata ruang ini berguna untuk mengatur fungsi-fungsi lahan yang ada disuatu daerah.
"Misalnya area Batam Center hanya boleh bagian perkantoran saja. Bagian yang ini perumahan, begitu juga Kampung Tua tak bisa dijadikan sembarangan sebagai wilayah industri atau lainnya. Pemerintahlah yang akan mengatur perizinannya," tutur Rudi
Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan RTRW menjadi acuan dalam menyusun RDTR.
Sejauh ini pihaknya menunggu pembahasan RTRW selesai terlebih dahulu.
Setelah Perda RTRW selesai, mereka akan segera menyusun RDTR di Cipta Karya untuk satu pulau Batam.
Mereka menyusun RDTR dengan Badan Informasi Geososial.
"Kita mulainya dari RTRW. Kalau sudah RTRW tahun ini, tahun depan kita targetkan RDTR," ujar Suhar.
Suhar menargetkan, RDTR bisa diselesaikan dalam satu tahun. Daerah bisa menghabiskan waktu lebih lama dalam menyusun RDTR.