BATAM TERKINI

Ranperda RTRW Batam Tak Kunjung Tuntas, Pembahasan Pemko dan DPRD Belum Jalan

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam kembali disinggung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Editor: Thom Limahekin
Roma Uly Sianturi/TRIBUNBATAM.id
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat membahas Tata Ruang di Kantor Pemko Batam 

Pengalaman daerah lain, menyusun RDTR bisa memakan waktu dua sampai tiga tahun.

"Kami akan coba tidak sampai dua tahun. Pada 2019 kami siapkan bahannya. Akhir 2019 kami masukkan ke DPRD, 2020 kita sahkan jadi Perda, dalam RPJMD 2021," ujar Suhar.

Hingga saat ini Ranperda RTRW Batam belum kunjung selesai. Pembahasan belum berjalan antara Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Batam.

"Namun sudah dijadwalkan untuk pembahasan antara Pemko dan DPRD. Dalam pembahasan awal nanti, DPRD akan meminta agar pembahasan dilakukan melalui Pansus (Panitia Khusus)," ujar Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam.

Nuryanto melanjutkan Pemko Batam sudah menyampaikan akan selesai pada 2018 lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan pembahasan RDTR sehingga untuk saat ini, pihaknya fokus dulu pada RTRW Batam.

"Diperkirakan RDTR baru dibahas tahun 2019. Sebelumnya dalam Bapperda, sudah koordinasi dengan Wan Darussalam. Diundang tapi tidak datang," sesal Nuryanto.

Dia menyarankan Ranperda RTRW ini harus tetap dibahas dalam Pansus. Tujuannya adalah agar lebih banyak perubahan ke arah yang lebih baik.

"Supaya lebih transparan. Karena ini sudah terlalu lama tanpa RTRW," katanya.

Dia menambahkan sejak 2008 lalu, sebenarnya Perda tata ruang sudah ada dan disahkan. Sayangnya, Perda itu belum berlaku karena menunggu sinkronisasi.

"Karena menunggu sinkronisasi dengan RTRW Kepri. Jadi agar kiranya, mengkaji di Baperda dulu. Apakah dibuat Pansus, tapi harapan kita agar lebih transparan dan komprehensif, lewat Baperda‎," tegasnya. (tribunbatam.id /Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved