Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah, Hukumnya Bisa jadi Makruh dan Haram, Simak Disini

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, sehingga hukumnya wajib. Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah baik peremp

Kolase TribunStyle
Ilustrasi Pembayaran Zakat 

TRIBUNBATAM.id - Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? 2 Waktu Ini Hukum nya jadi Makruh & Haram, Simak Disini

Inilah waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 1440 H / 2019.

Membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.

Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah baik perempuan atau laki-laki bagi yang mampu.

Pada prinsipnya, Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal itu menjadi pembeda antara Zakat Fitrah dengan zakat lainnya.

Bacaan Niat & Doa Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak (Laki/Perempuan) dan Keluarga

Bacaan Niat & Doa Zakat Fitrah Serta Pelaksanaannya Sebelum Berakhirnya Bulan Ramadhan 1440 H

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ini Tata Cara dan Doa Saat Menunaikannya

Bacaan Niat atau Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Untuk Anak

Zakat Fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hjriyah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.

Kemudian kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, Selasa (28/5/2019) waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Instagram/medina.humairah_
Instagram/medina.humairah_

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan

2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.

3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.

Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan shalat hari raya idul fitri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved