Mantan Badan Intelijen Strategis Nilai 2 Cara Atasi Makar: Pisahkan Kivlan atau Balikpapan, Artinya?
Dalam pemaparannya itu, Soleman menegaskan bahwa kasus makar yang sedang ramai sekarang ini tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
TRIBUNBATAM.id - Keterlibatan sejumlah purnawirawan yang terjerat kasus makar mengundang mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda (Purn) Soleman B Pontoh ikut berkomentar.
Komentar Laksda (Purn) Soleman B Pontoh itu disampaikannya saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Kamis (30/5/2019) sebagaimana dilansir TribunWow.com.
Dalam pemaparannya itu, Soleman menegaskan bahwa kasus makar yang sedang ramai sekarang ini tidak bisa dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
• Menteri Lingkungan Malaysia Ultimatum Kembalikan Sampah Plastik Dalam 14 Hari. Aroma Korupsi Merebak
• Delapan Bantuan Armada Kapal Siaga di Pelabuhan Punggur, Pemudik Jangan Takut Tak Dapat Kapal
• Begini Cara Kirim Ucapan Selamat Idul Fitri Serentak ke Teman Lewat WhatsApp, Mudah Ngga Ribet
• Tiga Wanita Ini Berhasil Taklukkan Ular Piton Raksasa 10 Meter, Beratnya 90 Kilo
"Orang banyak ini di situ akan ada di antaranya Pak Kivlan. Sebagai seorang mantan tentara, mantan militer, beliau punya kapabilitas untuk bisa menggerakkan orang-orang ini menjadi militan. Itu otomatis."
"Tentunya yang tidak kita inginkan adalah manusia-manusia yang terkumpul banyak ini menjadi anarkis dan sulit terkendali. Kan itu yang tidak diinginkan."
Soleman lantas menyebutkan, untuk menghindari hal tersebut maka satu-satunya jalan adalah dengan memisahkan Kivlan dari orang-orang tersebut.
Soleman menilai, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memisahkannya.
"Satu, pisahkan secara hukum," ungkap Soleman Pontoh.
"Kalau dipisahkan secara hukum, maka yang dicari adalah pasal dari undang-undang, pasal dari undang-undang yang bisa membuat orang diambil lalu disimpan itu ya namanya pasal makar."
"Jadi dibilang lah bapak ini melanggar perbuatan pasal makar, supaya dia bisa diambil kemudian ditahan. Di sana baru beliau punya kesempatan untuk membela diri. Apakah benar melaksanakan makar atau tidak," papar Soleman.
Sementara itu, menurut Soleman, cara yang ke dua merupakan cara yang berat.
"Kalau yang kedua langsung diambil, dimasukkan ke Balikpapan, selesai," jelas Soleman.
Memastikan, pembawa acara lantas menanyakan maksud dari 'dimasukkan ke Balikpapan'.
"Balikpapan maksudnya apa Pak? Hilang?" tanya sang pembawa acara.
"Ya Balikpapan tempat yang gelap kan di balik papan kan," jawab Soleman eadanya.