BERITA VIRAL

HEBOH, Jenderal Bintang 2 Perintahkan Fortuner Berpelat Dinas Polisi Ugal-ugalan Saat Dirazia Polisi

Mobil Fortuner di Bogor berpelat dinas polisi ugal-ugalan saat dirazia. Kejadian ini membuat heboh di medsos

Youtube
Jenderal Bintang 2 Inilah yang Perintahkan Fortuner Berpelat Dinas Polisi Ugal-ugalan Dirazia 

TRIBUNBATAM.id - Mobil Fortuner di Bogor berpelat dinas polisi ugal-ugalan saat dirazia. Kejadian  ini membuat heboh di medsos.

Belakangan terungkap, Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.

Peristiwa mobil fortuner bertindak ugal ugalan tersebut tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.

Kabar Buruk Bagi Tim BPN 02, Eks Hakim MK Ucap Jokowi-Maruf Tak Bisa Didiskualifikasi, Ini Alasannya

HEBOH, Perawat Ini Nekat Bacok Ayahnya Cuma karena Dibangunkan Salat Ashar

Fortuner berplat dinas polisi (2) yang ugal-ugalan di jalan.
Fortuner berplat dinas polisi (2) yang ugal-ugalan di jalan. (Istimewa)

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, memberikan perintah kepada petugas di lapangan untuk melakukan razia kendaraan yang menggunakan pelat nomor "dewa" dan penggunaan lampu rotator hingga strobo.

Sebab, tidak sedikit masyarakat mencoba memanfaatkan situasi tersebut.

Super Junior Umumkan Comeback, E.L.F Malah Ancam Boikot Album dan Aktifitas Promosi SuJu, Kenapa?

Jadwal Piala Dunia U20 Malam Ini Uruguay vs Ecuador, Ukraina vs Panama Live Suppersoccer TV

 

"Harus kami adakan razia, agar pengguna kendaraan bisa lebih tertib lagi, karena sesuai dengan aturan bahwa menggunakan aksesori atau identitas tersebut dilarang untuk masyarakat biasa," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Minggu (2/6/2019) malam.

Tak sedikit warga sipil bertindak seolah petugas atau pejabat negara ketika melintas di jalan raya.

Sebagai contoh, seorang pelajar yang menggunakan Toyota Fortuner berkelir hitam berpelat nomor pejabat polisi (3553-07) ugal-ugalan hingga contra flow di jalan raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Belum lagi, banyak juga pengguna mobil biasanya model sport utility vehicle (SUV).

Sperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, hingga multi purpose vehicle (MPV) Toyota Kijang Innova milik masyarakat biasa dipasang aksesori lampu strobo hingga rotator.

"Jelas itu sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku. Harus ditindak tegas.

Yang kita khawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat biasa," kata jenderal bintang dua itu.

Menurut Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih spesifik pada pasal 59, berbunyi :

Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu adalah biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 tahun 2009 mengungkapkan pelanggaran ini dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved