Kabar Buruk Bagi Tim BPN 02, Eks Hakim MK Ucap Jokowi-Maruf Tak Bisa Didiskualifikasi, Ini Alasannya
Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK
TRIBUNBATAM.id- Pertarungan Pilpres 2019 belum berakhir. Hal tersebut menyusul gugatan yang diajukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto atas putusan KPU RI.
Gugatan tersebut seperti yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. KPU RI sebelumnya menetapkan suara pasangan capres dan cawapres 01, Jokowi-Maruf Amin.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
• Terapkan Kunjungan Terbuka, Rutan Barelang Minta Bantuan Pengamanan dari Polda dan Marinir
• Ditinggal Ribuan Pemudik, Pelabuhan Tanjungpiang Lengang Seketika, Penumpang : Macam Kota Mati
• Terapkan Kunjungan Terbuka, Rutan Barelang Minta Bantuan Pengamanan dari Polda dan Marinir
• HEBOH, Perawat Ini Nekat Bacok Ayahnya Cuma karena Dibangunkan Salat Ashar
Walau begitu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.
Penelusuran TribunJakarta.com satu dari tujuh tuntutan yang diajukan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.
Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).
Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.
"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com.
• Sultan Brunei Pastikan Tidak Akan Terapkan Hukuman Mati pada LGBT
• Jadwal Piala Dunia U20 Malam Ini Uruguay vs Ecuador, Ukraina vs Panama Live Suppersoccer TV
Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.
Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar Siahaan.
• Bus Trans Batam Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran, Catat Jam Operasionalnya
• Profil Kai dan Fani, Lolos ke Babak Grand Final, Siapakah Pemenang Masterchef Indonesia 2019?
"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.
Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.
"Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar Siahaan.
Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.
"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar Siahaan.