IPW Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Slog Polri Terkait Kasus Fortuner Berpelat Polri
“Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kal
TRIBUNBATAM.id - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Staf Logistik (Slog) Polri terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh Kevin Kosasih (24).
“Berarti ada penyalahgunaan wewenang. Kenapa nomor dinas Polri bisa dipakai warga sipil? Apakah nomor dinas itu diperjualbelikan atau dipinjamkan? Kalau diperjualbelikan berarti ada potensi korupsi dan penyalahgunaan aset negara,” ujar Neta S Pane, Selasa (4/5/2019).
Kasus itu, kata Neta, tidak cukup hanya diusut sebatas pelanggaran lalu lintas saja, tapi juga harus diusut tindak pidananya, dan dugaan suap atau korupsinya.
Setelah terjadi simpang-siur, akhirnya Mabes Polri menyatakan pelat nomor dan STNK dinas Polri pada mobil Fortuner yang dikemudikan warga sipil bernama Kevin Kosasih asli.
• Mobil Fortuner Berplat Polisi Ugal-ugalan di Puncak Asli, Ini Alasan Polisi Tak Kenakan Pasal Pidana
• Mabes Polri Angkat Bicara Soal Mobil Fortuner Berplat Polisi yang Ugal-ugalan di Jalan saat Dirazia
• Terungkap Sosok Pelajar yang Berani Ugal-ugalan di Jalan Pakai Mobil Fortuner Berplat Polisi
• Pelajar yang Mengendarai Mobil Fortuner Berpelat Dinas Polisi Terancam Sanksi Pidana Pemalsuan
Pelat nomor dan STNK dinas Polri itu telah disalahgunakan.
"Dokumennya itu enggak palsu. Dokumennya itu asli, diterbitkan oleh Staf Logistik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Menurut Dedi, Kevin menyalahgunakan penggunaan pelat nomor dan STNK dinas Polri.
Seharusnya itu diperuntukkan bagi pejabat yang butuh pengawalan VIP atau VVIP. Sipil, katanya, tidak boleh menggunakan.
Polri pun akan menertibkan penerbitan pelat nomor dan STNK dinas Polri agar tidak disalahgunakan karena dapat merusak nama baik Polri.

"Pak Aslog sekarang sedang berupaya menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan pelat nomor dan STNK dinas. Pak Aslog sedang menertibkan tata cara penerbitan STNK dan pelat nomor VIP dan VVIP," tegas Dedi.
Terkait kasus Kevin Kosasih, Dedi mengaku pihaknya sudah melakukan penindakan tilang. Pelat nomor dan STNK dinas Polri pada Fortuner tersebut telah disita.
"Tidak ada pasal pidananya, yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ucapnya.

Namun, menurut Neta, setelah dinyatakan STNK dan pelat dinas Polri itu asli, oknum-oknum di Slog harus diperiksa, bukan hanya terkait dugaan pidana penyalahgunaan wewenang, melainkan juga dugaan suap atau korupsinya.
“Kasus ini hanya puncak dari gunung es di Slog,” tandasnya.
Sebelumnya, pelajar bernama Kevin Kosasih ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2019), karena menggunakan mobil Fortuner berpelat Polri secara ugal-ugalan.
Fortuner hitam berpelat dinas nomor 3553-07.
STNK dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Fortuner Berpelat Polri, IPW Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang di Slog Polri