Kelompok Pemerkosa dan Pembunuhan Gadis 8 Tahun Sadis di India Akhirnya Divonis Mati

Pengadilan India akhirnya menghukum enam pria yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis berusia delapan tahun di Kathua, India

AFP
Para terdakwa pelaku perkosaan dan pembunuhan gadis 8 tahun memasuki pengadilan Punjab. Tiga dari enam terdakwa dihukum mati 

TRIBUNBATAM.ID, NEW DELHI - Pengadilan India akhirnya menghukum enam pria yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis Muslim berusia delapan tahun di Kathua.

Tiga pelaku utama yang juga tokoh di kawasan itu dihukum mati karena perbuatan mereka tergolong sadis dan menyulut ketegangan rasialis.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada Januari 2018 ini terlah memicu gelombang protes di negara itu karena memunculkan isu SARA.

Usai Acara Golf Amal, Rombongan Wasit Liga Inggris Pesta Miras dengan Perempuan di Batam

Kedekatan Luna Maya dengan Ibu Faisal Nasimuddin Tertangkap Kamera Saat Liburan di Bali

Jutaan Warga Hong Kong Lawan UU Ekstradisi: Orang China Daratan Mungkin Diam, Tetapi Kami Tidak

Sebab, penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan anak yang diotaki oleh seorang pensiunan pemerintahan itu bermotif penghilangan komunitas minoritas nomaden dari daerah itu.

Di antara mereka yang dituduh adalah seorang pendeta Hindu dan petugas polisi, yang menyulut ketegangan komunal antara umat Hindu dan Muslim di Kathia.

Gelombang protes di India terkait pemerkosaan (Hindustan Times)

Dari fakta persidangan terungkap, gadis yang berkeliaran di hutan Kashmir itu diculik, dibius, DAN ditawan di sebuah kuil, lalu diserang secara seksual selama seminggu.

Gadis malang ini akhirnya dicekik dan dipukuli dengan batu sampai mati pada Januari 2018

Dalam dakwaan jaksa setelabl 15 halaman, kasus itu adalah bagian dari rencana untuk menghapus komunitas minoritas nomaden dari daerah itu.

"Ini adalah kemenangan kebenaran," kata pengacara penuntut M Farooqi kepada wartawan di luar pengadilan.

“Gadis itu dan keluarganya telah mendapat keadilan hari ini. Kami puas dengan pengadilan," katanya.

Jaksa menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa, yakni pendeta Sanji Ram, Deepak Khajuria dan Parvesh Kumar atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan.

Tiga orang lainnya, Surinder Kumar, Tilak Raj, dan Anand Dutta, dihukum karena kejahatan yang lebih kecil dari penghancuran bukti.

Dua di antara mereka adalah anggota polisi yang melakukan penyelidikan kasus itu, namun berusaha membela terdakwa dengan menghancurkan barang bukti.

Seorang pengacara yang memimpin tim hukum yang mewakili terdakwa, AK Sawhney, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini mengejutkan India, yang memiliki reputasui sebagai negara yang paling tinggi kasus pemerkosaan di dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved