Jawab Tudingan BPN Prabowo-Sandiaga Soal Status Ma'ruf, KPU dan TKN Jokow-Ma'ruf Berikan Klarifikasi

Sanggahan tersebut tidak hanya datang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, tetapi juga dari KPU RI.

Editor: Thom Limahekin
Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin bersama tim kampanye nasional. 

TRIBUNBATAM.id - Tudingan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo - Sandiaga yang menyebut Ma'ruf Amin tak bisa menjadi calon wakil presiden kubu 01 langsung mendapat sanggahan.

Sanggahan tersebut tidak hanya datang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, tetapi juga dari KPU RI.

Diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto menuturkan Ma'ruf Amin diduga melanggar UU Pemilu.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah belum dicabut sebelum mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden 01 Jokowi.

Pasca Idul Fitri, Harga Eceran Cabai Rawit dan Cabai Merah Capai Rp 150.000 per kilogram

Pada H+5 Pasca Idul Fitri, Ada 10 Penerbangan Dibatalkan dari Bandara Hang Nadim Batam

Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019, Kombes Hengki: Jangan Ramai-Ramai ke Jakarta

Tiga Sosok Mantan Jenderal TNI dan Polri Jadi Tersangka dalam Kerusuhan 21 - 22 Mei, Siapa Mereka?

Tanggapan KPU RI 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelasakan bahwa seluruh pasangan calon, baik dari kubu 01Jokowi - Ma'ruf dan kubu 02 Prabowo - Sandiaga telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.

"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Dia menegaskan pihaknya telah secara cermat meneliti kelolosan syarat seluruh pasangan calon.

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan pasangan calon. Hasilnya, semua pasangan calon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ((KOMPAS.Com/Fitria Chusna Farisa))

Meski begitu, dia menyatakan siap jika memang persoalan tersebut dibawa BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya.

Tanggapan TKN

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan bahwa Ma'ruf bisa menjadi calon wakil presiden meski memiliki keterkaitan dengan BUMN.

Menurut Arsul Sani, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Dijelaskannya, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Hal ini karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved