Jawab Tudingan BPN Prabowo-Sandiaga Soal Status Ma'ruf, KPU dan TKN Jokow-Ma'ruf Berikan Klarifikasi

Sanggahan tersebut tidak hanya datang dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, tetapi juga dari KPU RI.

Editor: Thom Limahekin
Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin bersama tim kampanye nasional. 

Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.

 

Sekjen PPP, Arsul Sani
Sekjen PPP, Arsul Sani (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Ma'ruf yang harusnya didiskualifikasi.

Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo - Sandiaga, Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).

"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma'ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red_BIN) Syariah," ujar Bambang.

Menurut bambang, ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.

"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.

"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."

"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."

Selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.

"Itu yang menjadi satu dasar satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.

"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan."

Lihat videonya menit ke 3.03:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul KPU dan TKN Jawab BPN soal Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dari Pilpres: Itu Hal yang Mengada-ada

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved