Pakar Hukum Denny Indrayana Yakin Cawapres 01 Ma'ruf Amin Akan Didiskualifikasi
Pakar hukum tata usaha negara Denny Indrayana begitu optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal mengabulkan
TRIBUNBATAM.id - Pakar hukum tata usaha negara Denny Indrayana begitu optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden yang diajukan BPN Prabowo - Sandiaga.
Denny Indrayana yang juga masuk tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga itu meminta agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).
• Jawab Tudingan BPN Prabowo-Sandiaga Soal Status Maruf, KPU dan TKN Jokow-Maruf Berikan Klarifikasi
• Pasca Idul Fitri, Harga Eceran Cabai Rawit dan Cabai Merah Capai Rp 150.000 per kilogram
• Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019, MUI Batam Pastikan Batam Aman, Ini yang Dibuat MUI
• Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019, Kombes Hengki: Jangan Ramai-Ramai ke Jakarta
Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, dugaan pelanggaran Pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, tim hukum Prabowo - Sandiaga tetap memasukkan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.
Tim hukum Prabowo - Sandiaga menduga Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai Cawapres.
Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ma'ruf disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," kata Denny.
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Yakin MK akan Kabulkan Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana Singgung Status Maruf Amin
