Hori bin Suwari Asal Lumajang Ini Rela Gadaikan Istrinya demi Rp 250 Juta, Akhir Kisahnya Tragis
Namun, ternyata Muhammad Toha menjadi korban salah sasaran dari aksi dendam Hori bin Suwari.
TRIBUNBATAM.id - Habiskan nyawa Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019) membuat Hori bin Suwari (43) harus mendekam di balik jeruji besi.
Namun, ternyata Muhammad Toha menjadi korban salah sasaran dari aksi dendam Hori bin Suwari.
Dikutip dari Surya.co.id, Hori mengaku awalnya berniat membunuh Hartono, tetangga desanya sendiri lantaran masalah utang-piutang.
Diketahui, Hori menggadaikan istrinya kepada Hartono senilai Rp 250 juta dan jatuh tempo setelah satu tahun.
Lantaran alasan itu, Hori nekat berencana membunuh Hartono agar masalah utang uangnya itu bisa hangus.
Setahun berlalu sejak awal sang istri digadaikan kepada Hartono, Hori berniat mengambil kembali istrinya.
Namun Hartanto menolak lantaran Hori belum memberikan uang kepadanya.
• Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera Tanggapi Ajakan Jokowi untuk Bergabung ke Pemerintah, Berikut Katanya
• Angel, Istri Tersangka Kasus Rencana Penembakan Tokoh Nasional, Irfansyah, Ungkap Isi Hatinya Begini
• Ruben Onsu Ungkap Kisah Sedih di Balik Perayaan Ulang Tahun Adiknya Jordi Onsu yang Super Mewah Itu
• Pemain Persebaya Elisa Basna Telepon Minta Maaf kepada Pemain PSIS Semarang Fredyan Wahyu, Ada Apa?

Hartono mengaku bersedia mengembalikan sang istri, jika tebusannya dibayar menggunakan uang.
Namun Hori diketahui berniat menebus sang istri dengan sebidang tanah.
Lantaran hal itu, Hori terlanjur emosi pada Hartono.
Dia kemudian mendatangi Hartono di Desa Sombo, Gucialit, Lumajang.
Di tengah perjalanan, dia bertemu dengan korban Muhammad Toha, yang dikiranya adalah Hartono.
Dia yang sudah membawa senjata tajam, kemudian melayangkan senjata pada korban.
Setelah itu, Hori baru tahu bahwa yang dibacoknya bukanlah Hartono.
Lantaran aksinya yang ternyata salah sasaran tersebut, Hori harus mendekam di penjara setelah warga melaporkannya pada pihak berwajib.
