Hori bin Suwari Asal Lumajang Ini Rela Gadaikan Istrinya demi Rp 250 Juta, Akhir Kisahnya Tragis

Namun, ternyata Muhammad Toha menjadi korban salah sasaran dari aksi dendam Hori bin Suwari.

Editor: Thom Limahekin
SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK
Suami (tengah) gadaikan istri sah Rp 250 Juta ke pria Lain. Penerima gadai enggan kembalikan, endingnya tragis. 

Kapolres Lumayang Mengaku Kasus Hori di Luar Nalar

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, menilai bahwa kasus Hori merupakan kasus yang di luar nalar manusia.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," jelas Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegas Arsal dikutip dari Surya.co.id

Menurut Arsal, sewajarnya penggadaian hanya dilakukan pada barang dan bukan manusia.

Menurut Arsal juga, kasus ini merupakan satu contoh degradasi moral yang sangat serius.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Motif Pembunuhan

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, pelaku berniat membunuh Hartono agar utangnya bisa hangus karena si penggadai meninggal dunia.

Namun, niatnya itu malah berujung tragis lantaran Hori salah target alias salah sasaran.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran, dikutip dari Surya.co.id Rabu (12/6/2019).

Akibat aksinya itu, Hori terancam pidana dan hukuman penjara selama 20 tahun lamanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Bisa Bayar Istri yang Digadainya Rp 250 Juta, Pria Ini Salah Sasaran saat Mau Bunuh si Penggadai

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved