Kasus Jual-beli Jabatan di Kemenag, KPK Diminta Usut Tuntas Tanpa Memandang Jabatan Apapun

"(Meminta,-red) KPK agar mengusut tuntas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tanpa memandang jabatan apapun," kata Ketua Dewan Eks

Tribunnews/Herudin
Romahurmuziy langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan setelah jadi tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama 

TRIBUNBATAM.id - Kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) sudah naik ke tingkat persidangan.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin diduga terlibat untuk meloloskan seseorang menempati posisi strategis di lingkungan Kemenag.

Untuk mengungkap kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan proses hukum tanpa memandang jabatan apapun.

"(Meminta,-red) KPK agar mengusut tuntas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tanpa memandang jabatan apapun," kata Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta, Sultan Rivandi, kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Ramalan Zodiak Cinta Kamis 13 Juni 2019 Libra Sedih, Pasangan Aries Kecewa dan Pisces Ragu

Sidang OTT Romahurmuziy, JPU Pertanyakan Pemberian Uang dari Muafaq Kakanwil Gersing

Viral Polwan Dilamar dengan Mahar Rp 300 Juta, Ini Klarifikasi Keluarga Mempelai Pria

Tak Hanya Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Berikut 3 Fakta Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.

Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Tersangka penerima suap kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Tersangka penerima suap kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Mengenai dugaan Lukman menerima uang, kata Sultan Rivandi, harus dibuktikan.

Menurut dia, KPK harus meninindaklanjuti semua laporan dan bukti-bukti yang masuk terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag tersebut.

"KPK harus membuktikan dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag," kata dia.

Apabila terdapat pejabat publik yang terbukti nyata tersangkut kasus itu, maka dia meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

Selain Haris Hasanuddin, JPU pada KPK mendakwa Muh. Muafaq Wirahadi memberikan uang suap kepada Mochammad Romahurmuziy, anggota DPR RI periode 2014-2019 senilai Rp 91.400.000.

Upaya pemberian uang itu diberikan supaya Romahurmuziy, dalam jabatan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Jual-beli Jabatan di Kemenag

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved