Link Berita Dijadikan Alat Bukti oleh BPN Prabowo-Sandi, Kubu Jokowi-Maruf Enggan Tanggapi
"Kami tidak bisa menilai. Silakan saja. Kita lihat saja nanti bagaimana dalam persidangan. Kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilainya," kata Ali.
TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, Luhut MP Pangaribuan enggan menanggapi permohonan sengketa Pilpres 2019 BPN Prabowo-Sandi yang mencantumkan link berita sebagai alat bukti dalam gugatan PHPU 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Pihaknya akan menanggapi hal tersebut dalam persidangan di MK.
Ia pun melanjutkannya dengan kelakar.
"Kecuali kalau dibuka sidang di sini," kata Luhut lalu tertawa.
• Sidang Gugatan Pilpres di MK Jadi Ajang Pertarungan Para Pengacara BPN dan TKN, Simak 8 Lawan 33
• Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 12 Ribu Polisi Sudah Bersiaga Penuh di Depan Mahkamah Konstitusi
• Demi Prinsip Ini Prabowo dan Sandiaga Pilih Batal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019
• Cara Nonton Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 Jumat Pagi, Live Streaming Bisa dari HP
Sebelumnya, Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, Ali Nurdin, menanggapi terkait kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mengajukan sejumlah link berita sebagai alat bukti ke Mahkamah Kostitusi.
Menurut Ali, alat bukti yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait PHPU sudah dibatasi.
"Kalau alat bukti kan sudah dibatasi, surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pentunjuk hakim," kata Ali saat mendampingi komisioner KPU menyerqhkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019).
Ia mengaku tidak bisa menilai hal tersebut dan mempersilakan kuasa hukum lawannya mengajukannya.
Ali pun menyerahkan penilaian soal keabsahan alat bukti tersebut kepada para hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kami tidak bisa menilai. Silakan saja. Kita lihat saja nanti bagaimana dalam persidangan. Kami serahkan kepada Mahkamah untuk menilainya," kata Ali.
Terkait alat bukti, ia mengatakan telah menyiapkan seluruh formulir DAA 1 yang memuat perolehan suara dari seluruh TPS di tingkat desa.
"Kalo C1 kan terlalu banyak, ada 810 ribu TPS, masing-masing TPS 10 lembar sehingga alat bukti yang kita ajukan sampai level DAA, itu bukti di tingkat desa yang mencakup perolehan suara TPS, jumlahnya ya banyak juga," kata Ali.
Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).
Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.