Mahfud Jelaskan Soal Dua Tuntutan BPN: Kecurangan dan Diskualifikasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selain itu, tanggapan Mahfud juga ditujukan kepada tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga yang menyebutkan juga soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/Herudin
Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id - Mahfud MD menangggapi soal permohonan tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

Selain itu, tanggapan Mahfud juga ditujukan kepada tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga yang menyebutkan juga soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.

Melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019), Mahfud pun menjelaskan perbedaan dua tuntutan tersebut.

"Ada dua istilah yang harus dibedakan, pertama soal diskualifikasi dan ke dua menyatakan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mahfud mengawali penjelasannya.

Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari ke dua tuntutan tersebut.

Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.

"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.

Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.

"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.

"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.

Mahfud Nilai Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Diterima MK Tetapi Bukan Dikabulkan, Ini Penjelasannya

Tangan Sopir Minibus yang Celaka di Bintan Hanya Terkilir, Ini Kronologi Kecelakaannya

Seruan Jokowi untuk Memakai Baju Putih saat Hari Pencoblosan pun Masuk Poin Gugagatan BPN

Aksi Raphael Moeis, Putra Sandra Dewi Begitu Mencengangkan, Belum Genap Dua Tahun Tapi Bisa Buat Ini

Terkait penetapan presiden dan wakil presiden, pemenang Pilpres, Mahfud juga menegaskan MK tidak memiliki kewenangan apapun.

"Menurut hukum kita, yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden bukan MK, bukan MPR juga," tegas Mahfud.

"KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres berdasarkan putusan MK, terserah KPU yang menetapkan, bukan MK," lanjutnya.

"Sehingga MK tidak bisa membuat putusan menyatakan satu paslon memenangkan Pilpres," pungkas Mahfud.

Simak videonya di bawah ini:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved