Mahfud Jelaskan Soal Dua Tuntutan BPN: Kecurangan dan Diskualifikasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selain itu, tanggapan Mahfud juga ditujukan kepada tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga yang menyebutkan juga soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/Herudin
Mahfud MD 

Sebelumnya, Mahfud juga menilai soal peluang tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua MK ini menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN akan dapat diterima oleh MK.

Namun menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo - Sandiaga akan dikabulkan oleh hakim MK.

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo - Sandiaga, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh MK, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo - Sandiaga dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan keputusan hakim MK bergantung pada perbandingan permohonan yang diterima dan ditolak.

Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.

"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soroti Tuntutan Tim Hukum BPN soal Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf hingga Kecurangan Pilpres

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved