Terkait Perbaikan Permohonan dalam Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Mantan Hakim MK

Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlangsung, Jumat (14/6/2019).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva 

TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlangsung, Jumat (14/6/2019).

Semua pihak menaruh perhatian ke sidang perdana gugatan Pilpres 2019 tersebut.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva misalnya berkomentar mengenai jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 itu.

Hamdan angkat bicara soal perbaikan permohonan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Menurut Hamdan, perbaikan permohonan kerap dilakukan oleh pihak yang bersengkata di MK.

Namun biasanya perbaikan permohonan itu dilakukan dalam kasus-kasus sengketa Pilkada.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilpres, baru kali ini terjadi.

Jelang Laga Kontra Persib Bandung, Pelatih Tira Persikabo, Rahmad Darmawan: Tim Kami Siap Tempur

Sama Seperti Soeharto dan SBY, Jokowi pun Pinjam Punggung Ajudan untuk Tanda Tangan

Prada DP, Kelabui Pemimpin Padepokan, Prada DP: Saya Ingin Perdalam Ilmu Agama

Shandy Aulia Umumkan Kehamilan, Akunnya Diserbu Ucapan Selamat dari Sesama Selebriti

"Sering kali, tapi bukan dalam kasus Pilpres ya, seingat saya dalam kasus Pilkada-Pilkada banyak sekali hal seperti ini," kata Hamdan Zoelva saat diwawancarai Tv One, Jumat petang.

Menurut Hamdan, semua pihak yang bersengketa dalam sidang diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonan dan alasan-alasan hukum mengapa mengajukan perbaikan permohonan.

"Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan dengan alasan-alasannya mengapa dia mengajukan perbaikan dan apa alasan-alasan hukumnya," kata Hamdan.

Selain itu, pihak termohon dan pihak terkait, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin juga harus diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan mengapa keberatan dengan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon atau tim hukum Prabowo - Sandiaga.

"Pada sisi lain termohon juga harus diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan bahwa penambahan-penambahan permohonan itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dengan dasar apa, biarkan nanti termohon dan pihak terkait memberikan penjelasannya," kata Hamdan.

Dari perdebatan argumen dalam sidang, tambah Hamdan, majelis hakim akan memutuskan apakah perbaikan permohonan akan diterima atau tidak.

"Dari dua perdebatan ini hakim bisa memutuskan dalam sidang selanjutnya, apakah penambahan-penambahan dalam permohonan itu akan dilanjutkan pemeriksaan dalam persidangan atau kembali kepada permohonan yang awal," kata Hamdan.

"Biarkan proses ini berjalan, hakim nanti yang akan menilai pada sidang selanjutnya," imbuhnya.

Selain itu, menurut Hamdan, bisa saja majelis hakim memberikan keputusan soal dinilai atau tidaknya penambahan permohonan nanti di akhir sidang bersamaan dengan putusan akhir.

"Bisa juga terjadi bahwa pengadilan akan memutus itu bersaamaan putusan akhir apakah penambahan-penambahan itu dinilai atau tidak," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved