Terkait Perbaikan Permohonan dalam Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Mantan Hakim MK

Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlangsung, Jumat (14/6/2019).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva 

Lebih lanjut, hal-hal tersebut kerap terjadi dalam proses persidangan.

Dia menilai wajar saja hal tersebut terjadi pada persidangan kali ini.

"Proses ini sering terjadi di dunia peradilan."

"Pada umumnya bisa diputuskan saat itu juga, atau hakim akan memberikan pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam menyampaikan secara lisan apa yang menjadi sikap dan putusan hakim dan bisa juga diputuskan pada bagian akhir tentang masalah yang dipersoalkan itu."

"Ini sering terjadi, jadi tidak ada suatu hal yang luar biasa," ungkapnya.

 

Alasan Hakim MK Menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-  Sandiaga Uno menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.

Palguna mengatakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

Terlebih lagi, menurut Palguna, hukum acara berubah setiap 5 tahun sekali.

Aturan MK mengatur bahwa jika ada hal-hal yang belum diatur sepanjang untuk memeriksa perkara dan mengadili, maka dapat ditentukan lebih lanjut dalam rapat musyawarah hakim.

Sebelumnya, pihak termohon keberatan dengan tim hukum Prabowo - Sandiaga yang membacakan perbaikan permohonan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved