Terkait Perbaikan Permohonan dalam Sidang Gugatan Pilpres, Ini Kata Mantan Hakim MK

Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlangsung, Jumat (14/6/2019).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva 

Padahal, menurut PMK, seharusnya yang digunakan dalam persidangan adalah permohonan pertama yang diserahkan pada 24 Mei 2019, bukan permohonan perbaikan yang disampaikan 10 Juni 2019.

Ketua penasehat hukum pihak Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan beda pendapat dengan hakim Palguna.

Yusril merasa tidak ada kekosongan hukum mengenai larangan perbaikan permohonan pada sengketa  pilpres.

Sebab, menurut Yusril, hal itu sudah diatur dengan jelas dalam hukum acara PMK Nomor 1 Tahun 2019.

Meski demikian, hakim MK meminta perbaikan permohonan tidak lagi dipersoalkan.

Hakim meminta agar masalah itu diserahkan kepada majelis hakim.

Hakim Suhartoyo mengatakan, apakah perbaikan permohonan itu dijadikan pertimbangan atau tidak, akan bergantung pada pertimbangan dan musyawarah majelis hakim nantinya.

Hal itu akan diketahui pada saat sidang putus pada 28 Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva Angkat Bicara soal Kontroversi Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved