Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
"Iya, semua komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian," kata salah satu komisioner yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (15/6/201
Berikut kronologi penetapan dan duduk perkara kasus ini.
Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, Dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.
Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).
"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6/2019).
• BREAKINGNEWS! Mapolres Cirebon Amankan Benda Diduga Bom, Puluhan Petugas Siaga
• Kisah Pilu Sang Kapten Teuku Markam, Penyumbang Emas di Puncak Monas, Begini Akhir Hidupnya
• Kalah Telak dari Timnas Indonesia, Pelatih Vanuatu Sebut 1 Pemain Indonesia yang Dinilai Berbahaya
• Terkait Aksi Perampokan di Tangerang, Polisi Sudah Cukup Kumpulkan Alat Bukti
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6/2019), kemarin," tegas Yon.
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli." Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,"Singkatnya.
Klarifikasi KPU Palembang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akhirnya buka suara atas kasus ditetapkannya 5 komisioner KPU Palembang periode 2019-2024 sebagai tersangka oleh Polresta Palembang, atas dugaan pelanggaran pemilu sejak 11 Juni lalu.
Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum Abdul Malik mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada, meskipun pihaknya telah berbuat semaksimal mungkin sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, dan tidak menyangka (jadi tersangka) karena secara umum proses Pemilu di kota Palembang sudah berjalan dengan baik dan lancar," kata Abdul Malik, Sabtu (15/6/2019).
Ditambahkan Malik, pihaknya sudah melaksanakan dan berkoordinasi dengan KPU satu tingkat diatas (KPU Sumsel), setiap bentuk kegiatan penyelenggaraan pemilu di kota Palembang.
Selain itu, pihaknya membantah keras ingin menghilangkan hak pilih warga khususnya di Kecamatan Ilir Timur (IT) II setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
• Komentar Pelatih Vanuatu Usai Kalah Telak dari Timnas Indonesia di Laga Ujicoba Internasional
• Wah Perlu Hati-hati! Ternyata Jajan Online Tak Cuma Bahaya Bagi Dompet Lho, Tapi Juga Ini
• Tujuh Orang Ini Mati Serentak dalam Septic Tank, Bagaimana Kronologinya?
• Di Bali, Jokowi Bicara dalam Bahasa Bali Halus, Tapi Dua Kata Ini Sulit Sekali Dieja Jokowi
"Apa yang kami lakukan, sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi. Jangankan untuk menghilangankan hak pilih, niat saja tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan.