Jelang Sidang ke-2 Gugatan Sengketa Pilpres, Sandiaga Berada di Luar Negeri, Ini Unggahannya
Sehari sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 ke dua dilaksanakan, Sandiaga Uno menyampaikan kabarnya melalui Twitter dan Instagram.
TRIBUNBATAM.id - Sidang ke dua gugatan sengketa Pilpres 2019 akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Sebenarnya sidang ke dua sengketa Pilpres 2019 ini digelar pada Senin (17/6/2019).
Namun, sidang tersebut diundur berdasarkan hasil sidang perdana.
Sehari sebelum sidang sengketa Pilpres 2019 ke dua dilaksanakan, Sandiaga Uno menyampaikan kabarnya melalui Twitter dan Instagram.
Dia mengatakan masih berada di Amerika bersama anak-anaknya.
Sementara sang istri, Nur Asia belum sempat menyusul mereka.
Selain itu, Sandiaga Uno juga menjalankan puasa sunnah.
"Alhamdulillah, waktu berbuka puasa sudah tiba. Tapi puasa sunah kali ini harus sendirian tidak ditemani istri karena masih bersama anak-anak di Amerika. Bagi yang berpuasa, selamat berbuka," begitu tulisnya.
Sandiaga Uno berbuka puasa dengan kurma dan air putih.
• Dua Penyebar Hoaks Settingan Server KPU Ternyata Dosen IT, Ini Alasan Keduanya Sebar Hoaks
• Bunga, Wanita Asal Semarang Ini Melahirkan di Depan Indomaret Dibantu Apoteker, Ibu dan Bayi Selamat
• KEREN! Bali United Jual Saham di Bursa, Peminatnya Meledak. Bahkan Ada Fans yang Pecahkan Celengan
• Warga Resah, Dari Tiga Kasus Begal, Baru Pelaku Satu Kasus Begal Ditangkap, Pelaku Dua Kasusnya?
Hasil Sidang Pertama
Pada Jumat (14/6/2019) digelar sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga dan TKN Jokowi - Ma'ruf Amin tampak hadir mengikuti persidangan.
Ketua Tim Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto pun membeberkan terkait tuduhan kecurangan yang dilakukan Capres nomor urut 01, Jokowi.
Sebagai petahana, Jokowi disebut setidaknya melakukan lima kecurangan di Pilpres 2019.
Mulai dari penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.