Banyak Warga Keluhkan Pungutan Liar Parkir di Rumija, Ini Jawaban Kadishub Batam, Begitu Saja?
Baru-baru ini, beberapa warga Batam mengeluhkan adanya retribusi parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Persoalan ulah juru parkir yang memungut retribusi bukan jam operasional di Batam, seolah tidak pernah habis.
Baru-baru ini, beberapa warga Batam mengeluhkan adanya retribusi parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija).
Semestinya jam 10 malam adalah batas akhir pemungutan retribusi parkir.
Kepala Dishub Kota Batam Rustam Effendi mengatakan sudah mengetahui kondisi itu.
Bahkan menurutnya juru parkir liar yang beroperasi di luar jam yang sudah diatur sudah dia ketahui mata kepala sendiri.
Mereka sudah ditertibkan sejak dari dulu. Namun, kasus serupa kembali terjadi. Rustam pun seakan pasrah akan keadaan ini.
"Gak usah cerita, saya sudah tahu kalau ada juru parkir yang mungut di luar jam operasional.
Kebanyakan itu bukan aggota juru parkir yang resmi.
Mereka hanya menyelipkan diri memungut. Yaaaa, gimana lah.
Mungkin dia cari makan.
Tapi tetap kami awasi dan menindak. Tapi balik-balik lagi persoalan nya," kata Rustam kepadaTRIBUNBATAM,id.
Rustam menjelaskan sesuai Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Pasal 7 ayat 1 waktu operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di Rumija mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Di bawah jam enam pagi dan di atas jam 10 malam setiap harinya, jika dipungut khusus di ruang milik jalan pada jam itu liar. Sekali lagi itu pungutan liar. Tak usah dibayar," tegas Rustam.
• Live Streaming Futsal Timnas Indonesia vs Vietnam Piala Asia U20 Jam 13.30 WIB di MNC TV
• 18 Negara yang Bebas Visa untuk Traveler Indonesia, Ada yang Sampai Bebas 90 Hari
• 18 Negara yang Bebas Visa untuk Traveler Indonesia, Ada yang Sampai Bebas 90 Hari
Namun persoalan yang dihadapi warga selama ini serba salah. Sebab, jika tidak dikasih tak sedikit dari juru parkir liar itu berlaku kasar bahkan kriminal kepada pengguna jasa parkir.
Hal tersebut misalnya terjadi pada Minggu (16/6/2019) yang dialami oleh korban M Andi Saputra yang bibirnya pecah akibat dipukul juru parkir.