Dalam Sidang ke-2 Gugatan Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Kutip Ayat-ayat Al-Quran Ini
Yusril Ihza Mahendra juga mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran pada sidang sengketa tersebut
TRIBUNBATAM.id - Ketua tim kuasa hukum TKN Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak hanya memberikan argumen hukum pada sidang ke dua sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra juga mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran pada sidang sengketa tersebut.
Diketahui, sidang ke dua sengketa Pilpres 2019 digelar pada Selasa (18/6/2019) di MK dengan agenda membacakan jawaban termohon dan pihak terkait atas gugatan pihak pemohon.
Pada persidangan ini, tim hukum Jokowi - Ma'ruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra berperan sebagai pihak terkait.
Dilansir Tribunnews.com dari tayangan langsung Kompas TV, di awal pembacaan permohonannya, Yusril menguraikan tentang sengketa Pilpres dan kewenangan MK.
• Beginilah Kemegahan Masjid Agung Dua Batam, Namanya Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
• Mahfud MD: Capres yang Gunakan Uang Negara Untuk Kampanye Tidak Bisa Didiskualifikasi
• Sering Terjadi Aksi Kriminal di Simpang Tiga Baloi, Ini Permintaan Warga kepada Dishub Batam
• kepala BP2RD Batam: Penerimaan Daerah Semester I Belum Capai 50 Persen
"Pihak terkait dan kami tim kuasa hukumnya yakin dan percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan, bahkan konflik kepentingan secara adil, damai dan bermartabat.
Kami tetap memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan seadil-adilnya.
Tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga.
Perkara yang tengah diperiksa dan diadili oleh MK sekarang ini adalah perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur oleh Pasal 24 C UUD 1945, yang kemudian dirinci oleh Pasal 10 Ayat 1 D UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," kata Yusril membacakan jawaban pihak terkait.
Yusril kemudian mulai membahas persengketaan ini dari sudut pandang agama Islam.
"Perselisihan ini adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin terjadi dalam kehidupan demokrasi di suatu negara modern yang jika dilihat dari perspektif Islam, hal-hal seperti itu akan dapat diselesaikan oleh badan-badan peradilan yang imparsial dan objektif," ujar Yusril.
Dia kemudian mulai menyampaikan ayat-ayat Alquran yang relevan dengan perkara yang tengah dipersidangkan ini.
"Al-Quran telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern," ujarnya.
Hal tersebut tertuang dalam Al-Quran surat Annisa ayat 58, dan Yusril pun membacakan terjemahannya.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak untuk menerimanya.