Detik-detik Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi Roboh di Pengadilan, Lalu Meninggal Dunia
"Saat itu, dia tengah bersemangat sebelum jatuh pingsan. Mursi dilarikan ke rumah sakit di mana dia kemudian dinyatakan meninggal dunia," katanya
TRIBUNBATAM.id, KAIRO - Detik-detik mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi roboh di pengadilan lalu meninggal dunia di RS.
Mursi dilaporkan meninggal setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit (RS) akibat pingsan saat hadir dalam persidangan.
Dikutip dari KOMPAS.com, melansir sumber dari gedung pengadilan sebagaimana diberitakan AFP Senin (17/6/2019) menyebutkan, Mursi sedang berbicara kepada hakim selama 20 menit ketika dia tiba-tiba roboh.
"Saat itu, dia tengah bersemangat sebelum jatuh pingsan. Mursi segera dilarikan ke rumah sakit di mana dia kemudian dinyatakan meninggal dunia," kata sumber itu.
Situs berita Al Ahram juga memberitakan Mursi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokrasi pada 30 Juni 2012.
Namun, dia hanya berkuasa selama setahun.
• Jadwal Piala Asia Futsal 2019, Siang Ini Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam, Live MNC TV 13.30 WIB
• Hasil, Klasemen dan Top Skor Copa America 2019 Setelah Uruguay Pesta 4 Gol, Qatar Imbangi Paraguay
• Hasil, Klasemen dan Top Skor Piala Dunia Wanita 2019: Timnas USA Sudah 16 Gol, Alex Morgan 5 Gol
• Kondisi Membaik, Pelatih Persib Tak Akan Libatkan Esteban Vizcarra Saat Persib vs Tira-Persikabo
Masa pemerintahannya berakhir pada 3 Juli 2013 menyusul aksi kudeta yang dilakukan Abdel Fattah el-Sisi buntut aksi protes yang terjadi di Mesir.
Hukuman Mati
Sebelumnya, pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati atas presiden terguling, Muhammad Mursi, dalam satu dari empat persidangan sejak ia digulingkan pada 2013.
Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Kasasi memerintahkan pemeriksaan ulang tuduhan atas Mursi.
Dia dituduh terlibat pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.
Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang dilarang, Mohamed Badie, menerima hukuman mati pada Juni 2015 akan, juga naik banding.
Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak mendapat perubahan masa hukum pada sidang putusan banding, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (15/11/2016).
Pengadilan Tinggi Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir itu, pada Selasa (16/6/2015), setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kekerasan pada tahun 2011.
Pengadilan Tinggi juga sebelumnya menghukum Mursi penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan mata-mata untuk kelompok Hamas Palestina, Hezbollah Lebanon, dan Iran.