Ternyata Pasutri Suguhkan Hubungan Intim Pada Anak-anak Masih Berusia Muda, Ini Penjelasan KPAID

Suami istri yang mempertontonkan hubungan intim berbayar kepada anak-anak ternayata masih tergolong muda. Kedua pelaku yang sudah ditangkap Satreskri

Editor: Eko Setiawan
tribunnews
Ilustrasi video porno. 

TRIBUNBATAM.id - Suami istri yang mempertontonkan hubungan intim berbayar kepada anak-anak ternayata masih tergolong muda.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap Satreskrim Polrres Tasikmalaya Kota ini Berumur 25 dan 24 tahun.

Mirisnya lagi, Bukan hanya anak-anak tetangga yang menyaksikan adegan intim suami istri tersebut.

Penelusuran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ada juga anak dari para pelaku ikut serta menonton adegan tak senonoh ayah dan ibunya itu.

Pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian, Selasa (18/6/2019).

Pasutri asal Kadipaten,Tasikmalaya, berinisial Ek (25) dan Li (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, karena menyuguhkan hubungan suami istri secara 'live' untuk anak-anak.

Syahrini dan Reino Barack Habiskan Bulan Madu di Bora Bora, Ini Harga Kaca Mata Syahrini Saat Tampil

Sinopsis Sinteron Cinta Yang Hilang RCTI Malam Ini Selasa 18 Juni 2019, Dewi Ketahui Dahlia Ibunya

Prediksi & Jadwal Persebaya vs Madura United Piala Indonesia 2018, Bajul Ijo Tanpa Sang Kapten?

Pasutri Suguhkan Hubungan Ranjang Secara Live, Hanya Bolehkan Anak Usia 12 Tahun Untuk Menonton

Bahkan untuk menonton adegan dewasa tersebut anak-anak dikenakan tarif Rp 5.000 per orang.

 

"Suami istri itu sudah diperiksa," kata AKP Dadang Sudiantoro, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.com, Selasa sore.

Sampai saat ini, Dadang belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena pemeriksaan masih berlangsung dan penyelidikan terus dilakukan.

Kedua pasutri tersebut telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

"Nanti saya sedang rapat, nanti saya jelaskan hasilnya," ungkapnya.

Sejumlah anak di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban perilaku seks menyimpang ES (24) dan LA (24).

Pasangan suami istri (Pasutri) muda itu diduga mempertontonkan adegan ranjang mereka kepada sejumlah anak-anak yang merupakan tetangganya.

Heboh, Pasutri Suguhkan Hubungan Intim Secara Live, Tiket Nonton Rp 5 Ribu, Penonton Boleh Merekam

Aturan Baru Grab, Cancel Atau Batal Kena Denda

Wawako Batam Amsakar Bela Wako Rudi dari Kritikan Ketua Kadin Batam Raja, Begini Pembelaannya

Sinopsis Sinetron Cinta Suci SCTV Malam Ini Selasa 18 Juni 2019, Suci Alami Kecelakaan?

Tak hanya uang

Perilaku menyimpang pasangan suami istri tersebut diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada seorang guru ngaji di kampung tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved